18/01/2025 6:39
FOKUS MEDAN

Curi Ikan, TNI AL Tangkap 3 Kapal Malaysia di Selat Malaka

Kapal Nelayan Malaysia diamankan. Ist

fokusmedan : TNI Angkatan Laut (AL) menangkap tiga kapal berbendera Malaysia yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia, persisnya Selat Malaka Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Minggu (8/11/2020) kemarin.

Panglima Koarmada I Laksamana Muda A. Rasyid menjelaskan dari ketiga kapal tersebut, TNI AL menyita sebanyak 16 ton ikan. Sedangkan, kapal yang diamankan dengan nomor lambung kapal, yaitu PKFB 1223, PKFB 1928 dan PKFB 1921

“Ketiganya ditangkap saat melakukan aktivitas illegal fishing,” ungkap Rasyid dalam keterangan tertulis, Senin (9/11/2020).

Rasyid mengungkapkan penangkapan ikan tersebut, berawal dari patroli rutin digelar TNI AL menggunakan ‎KRI Kerambit-627 patroli di wilayah Perairan ZEE Indonesia pada Minggu pagi. Aparat negara ini, menerima laporan dari radar ada aktivitas kapal mencuriga di wilayah ZEE.

Petugas TNI AL bergerak dan mengejar kapal ikan asing itu. Kemudian, berhasil menangkap ‎kapal motor PKFB 1223. Usai ditangkap dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan dokumen dan ABK kapal tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, Kapal berbendera Malaysia tersebut bernama PKFB 1223 GT memuat ikan campuran kurang lebih 5 ton dengan Nakhoda S serta 5 ABK berkebangsaan Myanmar,” jelas Rasyid.

Tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama, TNI AL kembali menemukan aktivitas kapal asing dengan bendera yang sama, yakni bendera Malaysia dengan nomor lambung kapal PKFB 1928 .‎ Kapal ini dinakhoda pria berinisial Z dan 4 Orang ABK berkebangsaan Myanmar.

Rasyid mengatakan dari kapal tersebut, anggotanya mengamankan 5 ton ikan campuran hasil tangkapan di perairan Indonesia ini.‎”Muatan Ikan campuran pada kedua kapal tersebut diduga hasil penangkapan dengan menggunakan trawl secara illegal di Perairan Indonesia,” tutur Rasyid.

Saat kembali melakukan patroli rutin kembali pada hari Minggu kemarin. Rasyid ‎mengatakan KRI ‎Kerambit-627 menerima kontak di radar ada ditemukan keberadaan kapal asing yang ketiga, yakni PKFB 1921. Kapal itu dinakhodai pria berinisial PK dan 5 ABK. Mereka berkewarganegaraan Thailand.

“Setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa kapal berbendera Malaysia yang memuat kurang lebih 6 ton ikan campuran,” ungkap Rasyid.

Guna penyidikan dan ‎proses hukum lanjutan, ketiga kapal diboyong ke Mako Lantamal I Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara. Seluruh Nakodah dan ABK diamankan dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) dan Pasal 93 Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009

“Komitmen Pimpinan TNI AL sudah jelas untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan illegal yang terjadi di wilayah Perairan Indonesia khususnya di Wilayah Kerja Koarmada I,” pungkasnya.

(Rio)