Oktober 2020, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Sumut I Minus 5,02%

fokusmedan : Kinerja capaian target penerimaan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I hingga 31 Oktober 2020 mencapai 75,06 persen dari target sebesar Rp16,68 triliun. Jumlah itu mengalami pertumbuhan -5,02% dibandingkan periode yang sama tahun 2019.

Plt Kakanwil Ditjen Pajak Sumut I Max Darmawan mengatakan, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-347/PJ/2020, besarnya target penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I senilai Rp16,68 triliun.

Dibandingkan target tahun 2019 sebesar Rp 20,64 triliun, tumbuh negatif -19,20%. Dan bila dibandingkan realisasi tahun 2019 Rp 17,15 Triliun, tumbuh negatif -2,73%.

“Memang penerimaan pajak mengalami pertumbuhan negatif. Hingga 31 Oktober 2020, kinerja capaian target penerimaan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I sebesar 75,06 persen dari target sebesar Rp16,68 triliun dengan pertumbuhan -5,02%,” kata Max Darmawan, Jumat (6/11/2020).

Dijelaskannya, pertumbuhan bruto Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I -1,21% (sebelumnya, 27 Oktober 2020 positif 0.81%).

Secara Nasional, capaian per 31 Oktober 2020 adalah 69.27% dari target sebesar 1.198,82 Triliun, dan pertumbuhan -18,57%.

“Pertumbuhan negatif Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I (-2.41%) sebenarnya telah pada area on the track untuk pencapaian 100% di tahun ini,”sebutnya.

Untuk itu, lanjutnya, perlu upaya mengakselerasi pertumbuhan, konsistensi dan daya tahan. Caranya dengan mengambil momentum kondisi ekonomi yang cenderung membaik, melalui manajemen restitusi dan extra effort yang maksimal hingga akhir tahun.(ng)