20/09/2024 21:12
NASIONAL

Asosiasi Televisi Sambut Baik Migrasi Televisi Digital Dalam UU Cipta Kerja

fokusmedan : Ketua Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) Eris Munandar mengapresiasi pemerintah dan DPR terkait disahkannya Undang-undang Cipta Kerja jika dilihat dari konteks penyiaran. Eris menilai migrasi televisi analog ke digital dalam kurun waktu dua tahun dilakukan lembaga penyiaran dalam UU Cipta Kerja membuat posisi Indonesia sejajar dengan negara lain yang sudah menerapkan aturan tersebut.

“Inilah legislasi primer yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat dan bangsa Indonesia yang kita tahu bahwa Indonesia sudah sangat terlambat dalam proses migrasi ini. Mudah-mudahan dengan penetapan analog switch off (ASO) yang paling lambat 2 tahun ini bisa lancar dan juga bisa membuat bangsa Indonesia kembali sejajar dengan negara-negara lain yang sudah bermigrasi,” kata Eris dalam Rakornas KPI 2020 disiarkan secara langsung di Youtube Media Center KPI Pusat, Senin (2/11).

ASO sendiri merupakan migrasi penyiaran dari TV analog menjadi TV digital yang mana sudah diberlakukan di berbagai negara. Eris menyatakan dukungan penuh kepada penerapan ASO dan optimis masyarakat Indonesia sudah sangat siap dengan kondisi tersebut. Ia juga memiliki keyakinan bahwa pemerintah dapat menyediakan sosialisasi yang masif seputar ASO ini.

“Yakin seyakin-yakinnya pemerintah dalam kurun waktu 2 tahun ini bisa menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan rumahnya untuk menetapkan Analog Switch Off ini. Seperti mengenai ketersediaan masyarakat yang belum bisa mengakses siaran digital,” ujar dia.

Eris juga mengungkapkan keuntungan lain dari Omnibus Law jika dilihat dari sisi penyiaran, yaitu menguatkan peran KPI. “Kemudian juga kita mengapresiasi mengenai peran dari KPI yang akan semakin dikuatkan dengan kehadiran ke undang-undang omnibus Law ini,” tukas dia.

Eris juga mendorong agar revisi Undang-undang Penyiaran yang sudah tertahan selama hampir 14 tahun bisa segera disahkan pada tahun 2021 nanti. Menurutnya revisi UU Penyiaran ini juga dapat menguatkan peran KPI dan memberikan kejelasan regulasi bagi televisi di Indonesia.(yaya)