09/02/2025 21:08
FOKUS MEDAN

Polsek Medan Kota Ringkus 2 Curanmor yang Beraksi di Indomaret

Dua curanmor yang diamankan polisi. Ist

fokusmedan : Polsek Medan Kota dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di toko Indomaret Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.

Adapun kedua remaja laki-laki yang diamanahkan yakni, TR (18) warga Jalan Cinta Karya Gang Sadar serta MA (18) warga Jalan Cinta Karya Gang Landasan Ujung.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan, aksi pencurian sepeda motor ini berlangsung pada, Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat itu, kedua pelaku yang berboncengan melihat sepeda motor Honda Vario Warna Hitam BK 2848 MBG milik korban Joshua Arhita Simanjuntak (21) warga Jalan Limau Mungkur Dusun IV Desa Tanjung Morawa, Deliserdang sedang terparkir di depan Indomaret tersebut. Kemudian tersangka TR kemudian turun dan mematahkan stang sepeda motor korban dengan menggunakan kaki dan tangan.

Selanjutnya, sambung Yaqin, tersangka pun langsung membawa kabur sepeda motor korban. Saat itu, Tim Tekab Polsek Medan Kota yang sedang melakukan patroli langsung mengejar kedua pelaku setelah mendengar kabar pencurian yang terjadi.

“Ketika pengejaran kedua tersangka terjatuh, sehingga dapat diamakan,” jelasnya, Sabtu (31/10/2020).

Setelah itu, lanjut Yaqin, kedua tersangka dengan barang bukti sepeda motor korban dan sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 5582 ACZ milik tersangka ke Polsek. Di waktu yang sama korban pun membuat laporan dengan Nomor: LP/580/X/2020/sek.Medan kota.

“Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas,” tandasnyanya.(riz)