Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Betor di Amplas
fokusmedan : Polsek Patumbak membekuk seorang pelaku penggelapan beca motor (Betor).
Tersangka Imanuel Pakto Lingga alias Nuel (21) warga Jalan Bajak V Kampung Coklat, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas harus mendekam dalam tahanan Mapolsek Patumbak.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba menyampaikan, aksi kejahatan tersangka dilakukannya pada Rabu (29/4/2020) sekitar Pukul 06.30 WIB. Saat itu, sekitar pukul 05.15 WIB pelaku yang sedang berada di simpang segitiga Jalan Menteng melihat korban yang sedang melintas.
“Sehingga pelaku memanggil korban dan memintanya untuk diantar ke rumahnya,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).
Lebih lanjut Philip menjelaskan, setelah diantarkan, korban pun meninggalkan rumah pelaku. Namun pelaku langsung mengejar korban sampai ke simpang.
“Lalu pelaku menyuruh korban berhenti dan menyuruhnya menunggu dan berbohong dengan mengatakan bahwa ibunya hendak ikut,” jelanya.
Selang menunggu sekitar 20 menit, pelaku kemudian menyuruh Marko untuk memanggil ibunya kerumahnya. Tanpa curiga korban lalu pergi ke rumah pelaku dengan berjalan kaki untuk memanggil ibu pelaku.
Namun selang tak beberapa jauh, pelaku tiba-tiba langsung menghidupkan dan membawa lari becak motor tersebut dan meninggalkan korban.
“Korban sempat berupaya mengejar, namun tidak berhasil. Atas kejadian ini korban lalu melaporkannya ke Romulus selalu pemilik betor ,untuk kemudian membuat laporan ke Polsek Patumbak,” terangnya.
Atas laporan korban, tutur Philip, pihaknya lalu melakukan penyelidikan. Kemudian pada Selasa (20/10/2020) sekitar Pukul 21.30 WIB, Tim Tekab Polsek Patumbak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Jalan Bajak V.
Dari informasi ini, petugas pun langsung turun dan meringkusnya. Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa becak motor korban dibawanya ke Jalan Bro dan dijual seharga Rp1 juta.
“Kepada pelaku dijerat dengan Pasal 378 subs Pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.
(Rio)