11/10/2024 21:36
NASIONAL

Selain Korupsi, Benny Tjokro Dinyatakan Terbukti Lakukan Pencucian Uang

fokusmedan : Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menyatakan Benny terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020), seperti dikutip dari ANTARA.

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Benny.

Benny juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.

Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.

Uang pengganti tersebut juga sama dengan tuntutan jaksa.

Dalam uraian dakwaan pertama, hakim menilai Benny Tjokrosaputro terbukti menerima keuntungan Rp 6.078.500.000.000.

Dalam dakwaan kedua, hakim menyatakan Benny Tjokro terbukti melakukan pencucian uang melalui perusahaan-perusahaan yang dikendalikannya yaitu PT Pelita Indo Karya, PT Royal Bahana Saksi, PT Royal Bahana Sakti, PT Surya Agung Maju, PT Buana Multi Prima, PT Lentera Multi Persada, PT Mandiri Mega Jaya dan beberapa perusahaan lainnya.

Pencucian uang itu dilakukan dengan berbagai cara. Pertama, Benny menerima pembayaran atas penjualan Medium Term Note (MTN) PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International Tbk sejumlah Rp 880 miliar pada 26 November-22 Desember 2015.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli tanah di Maja, kabupaten Lebak, Banten, membayar bunga Mayapada, membeli saham, dan untuk membayar kepada nominee Benny atas nama PO Saleh (dikendalikan Jimmy Sutopo).

Kedua, Benny menggunakan uang hasil jual beli saham MYRX, BTEK, MTN PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International Tbk sejumlah Rp 1.753.883.940.824 dengan menggunakan rekening terdakwa di Bank WINDU (Bank China Construction Bank Indonesia) pada 6 Oktober 2015-14 Maret 2017.

Ketiga, pada April 2016, Benny mentransfer uang hasil jual beli saham miliknya sebesar Rp 75 miliar pada Bank Mayapada atas nama Budi Untung S.

Keempat, Benny membeli tanah di Kuningan Jakarta Selatan menggunakan PT Duta Regency Karunia.

Ia kemudian membuat kesepakatan dengan pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti, Tan Kian, untuk membangun apartemen South Hill.

Adapun penjualan apartemen dilakukan secara pre-sale dengan Benny telah menerima Rp 400 miliar sementara Tan Kian menerima Rp 1 triliun.

Benny juga memiliki 95 unit apartemen dan diatasnamakan nama-nama orang lain.

Kelima, Benny membeli apartemen di Singapura terdiri dari, satu unit di St. Regis Residence dan 3 unit di One Shenton Way.

Keenam, pada 2016, Benny selaku pemilik perusahaan properti PT Blessindo Terang Jaya melakukan pembangunan perumahan Forest Hill dan mengatasnamakan bangunan berupa ruko yang sudah terbangun sebanyak 20 unit atas nama Caroline.

Ketujuh, Benny menempatkan uang hasil jual beli saham sejumlah Rp 2.203.097.052.781 untuk membeli tanah melalui beberapa perusahaan miliknya atau yang dikendalikan Benny Tjokro atau atas nama orang lain pada tahun 2017.

Kedelapan, pada 2018, Benny kembali menempatkan uang hasil jual beli saham miliknya sejumlah Rp 3.048.571.298.086 untuk membeli tanah melalui beberapa perusahaan miliknya atau yang dikendalikan terdakwa atau atas nama orang lain.

Kesembilan, Benny membayarkan dana dari PT AJS dengan pola transaksi RTGS dari rekening pribadinya di Bank BCA dan Bank Windu dan digunakan untuk membeli apartemen, membayar utang dengan jaminan saham MYRX, membayar bunga pinjaman, mentransfer untuk nama penerima Tahir, mentransfer untuk penerima Amolat and Partner.

Kesepuluh, Benny mencampurkan dananya menggunakan rekening-rekening perusahaan lain yang terdapat pada Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI), BCA, Bank CIMB, Bank Mandiri, Bank Capital, Bank Maybank, dan Bank Mayapada.

Terakhir, selama 2015-2018, Benny menukarkan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dengan mata uang asing sebanyak 78 kali transaksi yang dilakukan di money changer PT Cahaya Adi Sukses Utama dengan nominal Rp38.619.434.500,00 dan transaksi beli valuta asing sebesar Rp158.629.729.585,00.(yaya)