Polisi Bekuk Maling di Warung Ayam Penyet
fokusmedan : Petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak membekuk seorang pelaku pencurian, bernama Wahyu alias Bombom warga Jalan M Nawi Harahap Gang Raja Aceh, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Ia diamankan lantaran telah terbukti melakukan pencurian di warung ayam penyet milik Ira Lenyza Sari di Jalan Seksama, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (9/9/2020) lalu.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba mengatakan, pencurian itu dilakukan Bombom seorang diri saat warung milik korban belum buka. Dari pelaku, kata dia, pihaknya juga berhasil mengamankan 1 unit televisi merk Fujiwa 32 inci, dua buah tabung gas ukuran 3 kg dan 1 buah kipas angin hasil kejahatannya.
“Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu memantau. Saat warung milik korban masih tutup, pelaku masuk ke dalam dan menggasak sejumlah barang berharga,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).
Philip menjelaskan, atas kejadian itu, korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Patumbak. Selanjutnya petugas pun kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan dari kediamannya.
“Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian seorang diri di warung milik korban,” jelasnya.
Setelah diamankan, tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Patumbak untuk proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (riz)