KAI Divre I Sumut Sosialisasi Keselamatan di 7 Perlintasan Sebidang
fokusmedan : PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre Divre I Sumut bersinergi dengan instansi-instansi terkait melakukan sosialisasi keselamatan di 7 perlintasan sebidang kereta api di wilayah kerjanya secara serentak, Rabu (14/10/2020).
Kolaborasi antara stakeholder ini sangat diperlukan karena keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.
Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan stiker yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang. Imbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati dan juga dibagikan masker sebagai bentuk komitmen dalam mencegah penyebaran covid-19.
“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan,” ujar Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono.
PT KAI mencatat hingga Oktober 2020 telah terjadi 25 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.
“Kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” tambahnya.
Mahendro menambahkan, sampai saat ini KAI Divre I Sumut mencatat terdapat 92 perlintasan sebidang resmi dan 252 perlintasan tidak resmi atau liar. Pada 2020, sampai pertengahan Oktober, KAI DIvre I Sumut sudah menutup 45 perlintasan sebidang liar dengan tujuan untuk normalisasi jalur KA dan peningkatan keselamatan perjalanan KA.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
Mahendro mengatakan, sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan. Ia juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan agar dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan,” tutupnya.(ng)