20/04/2024 14:09
NASIONAL

Polisi Ringkus Maling TV di Tanjungbalai

Maling TV yang diamankan. Ist

fokusmedan : Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai membekuk seorang pelaku pencurian berinisial MJA alias Jami (25) saat sedang sembunyi di semak-semak Jl H.M Nur Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan tersangka melakukan pencurian di rumah warga di Jalan H.M Nur Kota Tanjungbalai.

“Tersangka mencuri 1 unit televisi tabung,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (10/10/2020).

Ia mengatakan pihaknya yang mendapat laporan ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil penyelidikan tersangka diketahui berada di semak-semak tak jauh dari lokasi kejadian,” terang Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.

Personel Polsek Datuk Bandar kemudian turun dan mengamankan tersangka yang merupakan Jalan Beting Simelur Lingkungan VIII Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

“Dengan bantuan warga setempat tersangka berhasil diamankan, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (Rio)