Ekonom : Masyarakat Jangan Terprovokasi Isu Hoaks Tentang Omnibus Law!
fokusmedan : Penolakan pengesahan omnibus law terjadi di sejumlah daerah di Indonesia bahkan berujung ricuh. Diduga, banyak dari massa pendemo hanya memahami beberapa pasal atau bahkan “termakan” isu.
Pengamat ekonomi Sumatera Utara, Gunawan Benjamin mengatakan, ada banyak kabar hoaks yang beredar terkait dengan omnibus law bahkan tidak menyebutkan sumber yang jelas. Cenderung bernada provokatif serta menyesatkan dan mudah sekali memicu amarah masyarakat khususnya para pekerja.
Menurutnya, ada beberapa diantara berita yang sering dibagikan seperti hak cuti hilang, penghapusan UMP dan UMK, pesangon hilang, masalah outsourcing, status karyawan tetap dan harian, ancaman PHK karena protes hingga tenaga kerja asing. Jika pesangon bagi yang terkena PHK memang ada pengurangan artinya perusahaan membayar dengan angka yang lebih kecil.
“Tetapi di sisi lainnya, pemerintah tengah mengajukan ke Kemenkeu untuk menggatasu pesangon tersebut. Dalam konteks ini pemerintah lagi-lagi menjadi bumper dan menjadi pihak yang dirugikan karena harus menalangi pesangon yang seharusnya diberi oleh perusahaan sebelumnya dan rencananya akan menggunakan dana APBN,” katanya, Kamis (8/10/2020).
Kebijakan cuti juga demikian, seakan diblowup bahwa cuti Hari Raya hanya pada tanggal merahnya saja padahal tidak ada yang berubah dari kebijakan ini. Sementara selama ini cuti tersebut pemerintah yang atur tidak ada aturan khusus dan faktanya selalu lebih lama dari tanggal merahnya.
Ada juga terkait karyawan kontrak, aturan ini masih akan diatur dalam peraturan pemerintah nantinya. Ketentuan tersebut sudah tertuang dalam pasal 59 ayat 4.
“Namun seakan-akan diberitakan bahwa tidak ada status karyawan tetap atau kontrak seumur hidup. Demikian halnya juga terkait dengan tenaga alih daya atau outsourcing,” tuturnya.
Terkait tenaga kerja asing, aturan mainnya sebenarnya sudah jelas, tidak semudah itu tenaga asing masuk ke Indonesia. Logikanya, saat tenaga asing masuk ke Indonesia misalnya standar gaji buruhnya Rp3 jutaan di negara lain Rp6 jutaan sampai Rp12 jutaanasa segampang itu mereka berpindah di Indonesia.
Ia menambahkan, ada juga isu mengenai acuan pendapatan atau UMP. Di sini penetuan KHL pun masih dalam proses pematangan namun seakan-akan digoreng tidak ada acuan lagi sehingga seolah-olah pengusaha bisa menetapkan upah yang semena-mena.
“Saya menilai, perdebatan mengenai Omnibus Law ini tidak menyentuh substansinya karena masih ada produk hukum turunannya yang tengah digodok. Jadi kenapa kita tidak menanti kebijakan tersebut,” ujarnya.
Gunawan menyarankan, pengesahan omnibus law harus menyikapi dengan kepala dingin. Dan bagi penyebar hoaks sebaiknya ditindak.(ng)