18/01/2025 18:36
NASIONAL

Polri Larang Unjuk Rasa Selama Pandemi Covid-19

 

Ilustrasi unjuk rasa. Ist

fokusmedan : Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro PID Divhumas Polri Kombes Tjahyono Saputro mengatakan, di masa pandemi Covid-19, kepolisian tak akan mengeluarkan izin untuk kegiatan unjuk rasa atau demonstrasi.

Hal itu disampaikannya dalam talkshow daring bersama Satgas Penanganan Covid-19 pada Selasa (6/10/2020).

“Di masa pandemi ini, kami melarang satuan kewilayahan untuk mengeluarkan izin unjuk rasa,” ujar Tjahyono sebagaimana dikutip dari tayangan talkshow di kanal YouTube BNPB via kompas.com, Selasa.

“Karena dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru terhadap unjuk rasa,” lanjutnya.

Dia pun menegaskan, larangan pemberian izin unjuk rasa ini pun berlaku selama masa pandemi Covid-19.

Dia menyebut, hingga saat ini semua pihak tak tahu kapan pandemi akan berakhir.

“(Larangan) Ya selama masa pandemi Covid-19 ini. Sebab sampai saat ini kita belum tahu kapan berakhirnya pandemi Covid-19 ini,” katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, secara umum, Polri telah mengeluarkan larangan tegas untuk melakukan maklumat berkaitan dengan sejumlah kegiatan.

Selain soal unjuk rasa, maklumat Kapolri juga dikeluarkan untuk Pilkada 2020.

“Jadi Polri sudah secara tegas membuat maupun mengeluarkan larangan untuk melakukan aksi unjuk rasa di masa pandemi,” ungkapnya.

“Bapak Kapolri mengeluarkan maklumat yang berkaitan juga dengan pelaksanaan pilkada, juga petunjuk berupa telegram internal yang menegaskan larangan bagi satuan kewilayahan untuk memberikan izin unjuk rasa,” tambah Tjahyono.

Sebagaimana diketahui, aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh dan serikat pekerja terjadi di sejumlah daerah pada Selasa.

Unjuk rasa tersebut menolak omnibus law UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020).

(Rio/kompas)