Polsek Medan Kota Tangkap 4 Pecandu Narkoba di Multatuli
fokusmedan : Polsek Medan Kota mengamankan 4 orang pria diduga pecandu narkoba jenis sabu dan ganja di Jalan Multatuli Lingkungan I Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun.
Keempat tersangka yakni HS (42) warga Jalan Limau Manis Tanjung Morawa, MS (38) warga Jalan Multatuli, EM (31) warga Jalan Multatuli, dan H (26) warga Sidikalang.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan ini bermula pada Sabtu (19/9/2020) malam lalu, setelah pihaknya menerima informasi kalau di kawasan Multatuli sering terjadi transaksi narkoba.
“Kemudian kita membentuk tim dan melakukan penyelidikan. Setelah matang, tim langsung melakukan penggerebekan,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).
Dari lokasi, kata Yaqin, pihaknya menemukan 4 orang laki-laki yang sedang main judi domino. Selain itu, pihaknya juga menemukan 5 am ganja kering, satu plastik kecil sabu-sabu, 3 buah bong dan beberapa plastik klip kecil kosong.
“Kami langsung mengamankan keempat orang tersebut berikut barang buktinya ke Polsek Medan Kota untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Yaqin menegaskan, GKN dilakukan berdasarkan UU No 02 Tahun 2020 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Laporan Polisi Nomor : LP/1968/IX/2020/Restabes Medan/Res NKB Tanggal 20 September 2020.
“Keempat pria itu kami jerat Pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (3) dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Yaqin.
Yaqin mengatakan, pihaknya komit memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Medan Kota. Kegiatan tersebut akan terus mereka lakukan, untuk menekan orang-orang yang terlibat dengan barang haram tersebut.
(Riz)