19/04/2024 11:30
NASIONAL

150.000 Rekening Penerima Subsidi Gaji Dikembalikan ke BPJamsostek, Alasannya?

fokusmedan : Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan penyaluran subsidi upah/gaji tahap IV telah dicairkan bagi pekerja/buruh yang berhak menerima sesuai kriteria Permenaker No 14/2020.

Namun, pada tahap IV ini ada 150.000 data rekening calon penerima subsidi gaji yang dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dari total penerima subsidi sebanyak 2,8 juta pekerja.

“Alhamdulillah, proses cek kelengkapan data sudah selesai. Dari 2,8 juta data calon penerima tahap IV, sebanyak 2,65 juta orang yang sudah lengkap datanya telah diproses pencairan ke KPPN. Sisanya sekitar 150.000 kami kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi datanya,” katanya mengutip Merdeka.com, Sabtu (26/9/2020).

Menaker Ida mengatakan, sebanyak 150.000 calon penerima bantuan upah harus dilengkapi datanya terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Hal ini kami lakukan agar betul-betul penerima subsidi upah/gaji tepat sasaran,” paparnya.

Kemudian, setelah diproses ke KPPN, selanjutnya KPPN akan mencairkan dana subsidi upah/gaji ke Bank Penyalur. Setelah itu, bank Penyalur akan segera transfer ke rekening penerima baik itu bank Himbara maupun bank Swasta lainnya. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur untuk mempercepat proses transfer.

“Kita berharap penyaluran tahap IV ini terus berjalan dengan lancar seperti tahap I,II dan III, sehingga target penyaluran pembayaran tahap pertama bantuan subsidi upah/gaji bisa tercapai,” katanya.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 22 September 2020, realisasi penyaluran subsidi upah/gaji tahap I telah mencapai 2.484.429 orang atau 99,38 persen dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang.

Kemudian untuk tahap II, penyalurannya telah mencapai 2.980.913 orang atau 99,36 persen dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang.

Sedangkan untuk tahap III telah mencapai 3.356.866 orang atau 95 persen dari total 3,5 juta orang. Total Tahap I,II dan III sebanyak 8.822.208 penerima atau 98,02 persen dari 9 juta orang.

Menaker Ida juga menjelaskan pihaknya telah menyediakan layanan pengaduan terkait penyaluran bantuan subsidi upah/gaji melalui laman http://bantuan.kemnaker.go.id.

Para pekerja/buruh bisa memanfaatkannya untuk bertanya, mencari informasi ataupun mengadukan permasalahan terkait bantuan subsidi upah/gaji.(ng)