14/05/2024 3:27
NASIONAL

6 Bulan Pandemi, Angka Kematian Covid-19 Capai 10 Ribu

Ilustrasi jenazah Covid-19.Kompas.com

fokusmedan : Jumlah pasien yang meninggal dunia dengan status konfirmasi positif Covid-19 mencatatkan angka 10.105 kematian pada Kamis (24/9/2020). Jumlah korban ini dicapai dalam kurun waktu enam bulan sejak kasus Covid-19 dilaporkan pertama kali di Indonesia pada awal Maret 2020.

Dari penambahan kasus meninggal dunia, Jawa Timur menyumbang angka terbanyak akni 27 pasien Covid-19 meninggal dunia. Menyusul kemudian ada Jawa Tengah dengan 25 orang meninggal dunia, dan DKI Jakarta dengan 20 orang meninggal dunia dalam satu hari terakhir.

Ada tambahan 4.634 kasus baru dalam 24 jam terakhir. Angka ini merupakan yang tertinggi sejak pandemi Covid-19 mulai melanda Indonesia pada awal Maret lalu. Padahal baru kemarin, Rabu (23/9), rekor kasus harian tercatat dengan 4.465 kasus baru.

Indonesia kini mulai terbiasa dengan angka penambahan kasus harian di kisaran 4.000 orang per hari. Tercatat dalam satu pekan terakhir, sudah lima kali angka kasus harian tembus 4.000-an. Bahkan rekor kasus tertinggi terjadi dalam dua hari terakhir sekaligus.

Dari penambahan kasus, DKI Jakarta tetap menduduki posisi pertama sebagai provinsi yang menyumbang kasus harian tertinggi yakni 1.044 kasus baru. Jawa Barat menyusul di posisi kedua dengan 804 kasus baru, kemudian Jawa Tengah dengan 434 kasus baru. Selanjutnya di posisi keempat ada Jawa Timur dengan 343 kasus baru. Sumatra Barat berada di posisi kelima kasus harian terbanyak dengan 302 orang dalam satu hari terakhir.

Sementara untuk kasus sembuh, ada penambahan kasus sembuh sebanyak 3.895 orang dalam satu hari terakhir, sehingga angka kumulatif kasus sembuh mencapai 191.853 orang. DKI Jakarta juga menyumbang kasus sembuh terbanyak hari ini, dengan 1154 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh.

Bicara soal kasus meninggal dunia, isu soal perubahan definisi kematian akibat Covid-19 sempat mencuat. Usulan untuk mengubah definisi kematian Covid-19 ini diajukan oleh Pemprov Jawa Timur dan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

Kendati begitu, Satgas Penangan Covid-19 Nasional memastikan belum akan mengubah definisi kematian akibat Covid-19. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan bahwa sejak awal pandemi Indonesia mengikuti tata cara pencatatan kematian yang diterapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Regulasi mengenai pencatatan kematian akibat Covid-19 ini pun dituangkan dalam Keputusan Menkes nomor HK  tahun 2020. Prinsipnya, ujar Wiku, kasus kematian yang dilaporkan adalah kasus konfirmasi atau probable Covid-19, termasuk penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan sindrom distres pernapasan akut (ARDS) dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19. Kendati belum memiliki hasil pemeriksaan lab RT-PCR, maka pasien tersebut tetap perlu dilaporkan.

“Pada saat ini pemerintah Indonesia belum ada wacana untuk melakukan perubahan seperti yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Timur,” katanya melansir republika.co.id, Jumat (25/9/2020).

Wiku menambahkan, definisi mengenai kematian akibat Covid-19 dan sistem pencatatannya berbeda-beda di sejumlah negara. Amerika Serikat (AS) misalnya, melakukan metode pencatatan kematian Covid-19 yang sama dengan Indonesia. AS menghitung kematian akibat Covid-19 meliputi kasus probable dan suspek.

“Mereka (AS) membedakan dalam pengkategorisasian pencatatannya. Sedangkan contoh lain, Inggris, hanya memasukkan pasien yang terbukti positif Covid19 melalui tes dalam pencatatan kematian,” kata Wiku.

Dengan beragamnya pola pelaporan di masing-masing negara, ujar Wiku, maka angka kematian rata-rata yang dimiliki WHO saat ini adalah gabungan dari berbagai metode yang ada.

Adapun soal perbedaan data kematian antara milik satgas dan portal RS Online, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro telah memberikan penjelasan. Menurut Reisa, data kematian yang dilaporkan melalui RS Online belum pasti terkonfirmasi positif Covid-19.

Pasien yang meninggal dengan dugaan Covid-19, termasuk suspek, dilaporkan terlebih dulu oleh rumah sakit untuk selanjutnya dilakukan tes PCR. Artinya, seluruh kasus kematian yang dilaporkan pihak rumah sakit tetap perlu dilanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium.(ng)