19/04/2024 0:40
NASIONAL

Kadin Minta Pengusaha Perikanan Tak Khawatir Adanya Larangan Ekspor ke China

fokusmedan : Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta agar eksportir komoditas kelautan dan perikanan Indonesia tidak perlu khawatir dengan adanya kabar larangan masuk produk Indonesia ke China. Apalagi, temuan itu hanya berasal dari satu perusahaan saja.

“Kami dapat laporan, Bea Cukai China menemukan kontaminasi Covid-19 di kemasan luar sampel produk ikan layur beku dari Indonesia. Tapi, itu hanya dari salah satu perusahaan Indonesia saja, jadi tidak semuanya,” ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto, Minggu (20/9).

Seperti diketahui, China melarang sementara atau moratorium masuknya produk ikan asal Indonesia. Hal ini disebabkan ditemukan virus corona pada kemasan produk seafood yang diekspor dari Indonesia ke China oleh PT PI.

Dia menegaskan, ekspor produk perikanan ke China masih bisa dilakukan. Pemerintah China hanya menangguhkan impor produk perikanan dari perusahaan tersebut selama seminggu, mulai 18 september 2020.

Menurutnya, KBRI Beijing sudah berkomunikasi dengan otoritas terkait di China untuk meminta klarifikasi detail yang jelas mengenai persoalan tersebut. “Kami pun di Kadin saling berkomunikasi dengan KBRI. Jadi, memang pelarangan itu sifatnya sementara dan hanya untuk satu perusahaan itu saja,” kata Yugi.

Dia mengatakan, keamanan produk perikanan yang diekspor memang perlu lebih diperhatikan secara baik. Namun, pihaknya juga berharap agar kebijakan ini tidak menjadi hambatan teknis pada ekspor perikanan Indonesia.

“Selain para eksportir kita diharapkan dapat lebih memperhatikan aspek keamanan produk ekspor, kita juga meminta agar otoritas pemerintah Indonesia terkait dapat membantu eksportir untuk dapat menjamin ekspor produk perikanan Indonesia dengan memperhatikan juga protokol pencegahan dan penyebaran covid 19 untuk produk-produk ekspor,” kata Yugi.

Lebih jauh Yugi mengungkapkan, keputusan untuk larangan sementara hanya bagi perusahaan tersebut sebagai kesepakatan Indonesia dengan China. “Hanya untuk satu perusahaan itu saja. Badan Karantina KKP sudah melakukan suspen, ini kesepakatan kita dengan China,” kata dia.

Dia mengaku, selain dengan KBRI pihaknya juga telah berkomunikasi dengan KKP agar menyelesaikan persoalan ini secara bilateral. “Sekarang kan era keterbukaan dan kita lakukan transparansi. Yang pasti semua sudah dilakukan dengan prosedur dan protokol yang berlaku,” pungkas dia.(yaya)