19/04/2024 6:09
SUMUT

Ketua Senat : Rektor ITM Diakui Kedua Pembina Yayasan, Sanksi Dicabut Dirjen

 

fokusmedan : Dirjen Pendidikan Tinggi, Prof. Nizam mengeluarkan keputusan pemberian sanksi administrasi berat berupa penghentian pembinaan kepada Institut Teknologi Medan (ITM). Ini karenakan adanya konflik internal dalam Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna sebagai Badan Penyelenggara ITM.

Surat Keputusan Dirjen tertanggal 26 Agustus 2020 itu lebih jauh menyatakan, terhitung tanggal keputusan maka selama 6 (enam) bulan ITM dilarang menerima mahasiswa baru, dilarang melakukan judisium dan wisuda. Kemendikbud menghentikan segala bantuan dan layanan, LLDIKTI menarik seluruh dosen PNS yang dipekerjakan di ITM.

Ketua Senat ITM (saat ini demisioner), Fachrur Razi, yang ditemui dikediamannya menjelaskan panjang lebar tentang situasi ITM dihubungkan dengan keputusan Dirjen. Menurutnya, SK Dirjen tersebut menegaskan bahwa solusinya adalah wajib menyelesaikan sengketa dengan memastikan hanya ada satu Rektor ITM dan satu penyelenggara.

“Jika ditelaah lebih dalam, maka Dirjen sesungguhnya terkesan memberikan isyarat yang jelas dan nyata pada seluruh sivitas akademika dan unsur Badan Penyelenggara bahwa surat itu ditujukan pada Ketua Yayasan dan Rektor ITM,” katanya melalui siaran pers, Jumat (18/9/2020).

Ditegaskannya, surat tersebut bukan ditujukan pada yang lain. Artinya, Rektor ITM hanya ada satu, karena itu tidak ada Penjabat Sementara Rektor (Pjs) atau tidak ada Pelaksana Tugas Rektor (Plt). Masalahnya, Rektor yang satu ini hanya disetujui oleh satu Pembina Yayasan dan belum disetujui oleh satu orang Pembina lainnya.

“SK Dirjen tersebut juga menjelaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan pembahasan Biro Hukum Kementerian dan LLDIKTI Wilayah I yang menunjukkan keputusan diambil berdasarkan kajian aspek hukum terkait penyelenggaraan perguruan tinggi dan hasil evaluasi kinerja dan mutu ITM sebelum ini,” sebutnya.

Oleh karena itu, jika ada oknum yang menyatakan bahwa penjatuhan sanksi administrasi berat adalah kesalahan LLDIKTI, maka oknum tersebut tentu tidak mempelajari Peraturan Mendikbud nomor 7 tahun 2020 sebagai dasar penggambilan keputusan Dirjen dan tidak paham mengenai fungsi LLDIKTI untuk membantu peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.

“Jika oknum itu berada dalam lingkungan ITM maka patut disayangkan pernyataan asal bunyi tersebut, dan jika yang bersangkutan bukan lagi berasal dari lingkungan ITM maka patut pula dicurigai apa motif di balik pernyataan ngawurnya itu. Atau, boleh jadi sesungguhnya ada oknum-oknum lain yang menyetirnya,” terangnya.

Menyangkut keberadaan Rektor ITM, Fachrur Razi menjelaskan bahwa Rektor sudah dipilih oleh Senat ITM dengan mengikuti Statuta ITM 2020 yang disusun Senat dengan berpedoman pada Peraturan Menristekdikti nomor 16 tahun 2018. Rektor terpilih ini kemudian diangkat oleh salah seorang Pembina Yayasan.

Menurut Fachrur Razi, jika ada unsur penyelenggara yang tidak setuju dengan keputusan Senat karena boleh jadi ada perbedaan tafsir atas peraturan perundang-undangan, semestinya itu bisa diatasi melalui mekanisme dialog akademis. Bukan dengan sikap anti dialog dengan mengabaikan fungsi Senat tanpa melibatkan usul, pertimbangan dan persetujuan Senat.

“Padahal, jika menyangkut pemberhentian dan pengangkatan Rektor, maka hal ini sudah diatur dalam Statuta ITM sebagai peraturan dasar pengelolaan ITM. Karena itu, tidak boleh suka hati memberhentikan atau mengangkat Rektor tanpa melibatkan Senat,” ujarnya.

Fachrur Razi berharap agar kedua orang Pembina Yayasan dapat bermusyawarah dengan bijak dan menyepakati hanya ada 1 Rektor di ITM. Hanya dengan keputusan bersama mereka, ITM tidak dicabut izin penyelenggaraannya.

Jika izin penyelenggaraan dicabut, maka mereka juga yang akan repot karena harus bertanggungjawab mengganti segala kerugian yang ditanggung dosen, pegawai, dan mahasiswa sebagai implikasi pencabutan izin.(ng)