10/10/2024 11:11
FOKUS MEDAN

Tidak Boleh Ada Konser pada Kampanye Pilkada Medan

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Foto Humas Sumut

fokusmedan : Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melarang konser pada Pilkada 2020. Dia meminta kampanye di daerah ini dilakukan dengan cara lain.

“Saya pastikan, saya dukung KPU dan tidak boleh ada konser,” kata Edy Rahmayadi, Kamis (17/9/2020).

Menurutnya, dalam situasi pandem Covid-19 ini, kampanye sebaiknya dilakukan dengan teknologi informasi, seperti menggunakan aplikasi.

“Tolong, pakai Zoom saja kampanyenya. Atau pakai doa saja, minta sama Tuhan biar dia menang,” imbau Edy.

Sumut merupakan wilayah dengan jumlah daerah terbanyak menggelar pilkada pada Desember mendatang. Terdapat 23 kabupaten/kota yang akan melaksanakan pesta demokrasi, yakni: Kota Medan, Binjai, Pematang Siantar, Tanjung Balai, Sibolga dan Gunung Sitoli, Kabupaten Serdang Bedagai, Simalungun, Labuhan Batu, Mandailing Natal, Karo, Labuhan Batu Utara, Nias Selatan, Labuhan Batu Selatan, Tapanuli Selatan, Toba Samosir, Humbang Hasundutan, Nias, Nias Utara, Samosir, Nias Barat, dan Pakpak Bharat.

BNPB menyatakan 5 di antara 23 kabupaten/kota itu berisiko tinggi dalam penyebaran Covid-19. Daerah itu yakni Kabupaten Mandailing Natal, Kota Binjai, Kota Gunung Sitoli, Kota Medan, dan Kota Sibolga. Kabupaten/kota lainnya masuk ke dalam kategori risiko sedang, dan hanya dua daerah tidak terdampak dan tidak memiliki kasus.

Sebelumnya, Edy juga pernah mengingatkan agar KPU dan Bawaslu bertindak tegas dan menegakkan aturan setelah proses pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah memunculkan iring-iringan atau konvoi pendukung.

“Sebelum aparat hukum mengambil langkah terlalu jauh, KPU dan Bawaslu harus benar-benar bertanggung jawab dalam kesepakatan aturan-aturan yang sudah diberikan kepada tugas dan tanggung jawabnya KPU dan Bawaslu,” pungkasnya.

(Rio)