20/09/2024 19:46
FOKUS MEDAN

Dua Tersangka Dugaan Korupsi UINSU Mangkir Pemeriksaan di Polda Sumut

 

Kabid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan. Ist

fokusmedan : Polda Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan panggilan terhadap ketiga tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) tahun ajaran 2018 yang terletak di kampus II.

Namun, hanya seorang tersangka yang hadirz dua tersangka lainnya yang dijadwalkan pada Rabu (16/9/2020) mangkir atau tidak hadir karena ada kesibukan lain. Karena itu, petugas menjadwalkan ulang pemanggilan keduanya.

“Hanya satu orang tersangka yang hadir pada pemanggilan Selasa (15/9) lalu. Sedangkan dua tersangka yang dijadwalkan pada Rabu (16/9), tidak hadir karena ada kesibukan lain,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (17/9).

Namun, ditanya soal identitas tersangka yang diperiksa penyidik, Nainggolan mengaku tidak tahu. Demikian juga identitas tersangka yang mangkir, tidak diketahui.

“Penyidik sedang menjadwal ulang pemeriksaan dua tersangka yang belum hadir,” imbuhnya.

Disinggung tentang penahanan terhadap tersangka yang sudah menghadiri panggilan, Nainggolan mengatakan, belum dilakukan penyidik karena alasan kooperatif.

“Belum dilakukan penahanan karena tersangka kooperatif dan itu merupakan kewenangan penyidik,” tandas Nainggolan.

Sebelumnya, penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan jadwal pemanggilan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) tahun ajaran 2018 yang terletak di kampus II.

“Pekan depan akan kita panggil ketiga tersangka,” sebut Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, Kamis (10/9/2020).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, Selasa (1/9/2020) malam, mengatakan ketiga tersangka yaitu SS, seorang aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat pembuat komitmen (PPK) UINSU JS, selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, dan Prof S, Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Penetapan 3 tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 / PW02 / 5.1 / 2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp10.350.091.337.

(Riz)