Kemensos Tambah Penerima PKH, Penderita TBC Masuk Kategori
fokusmedan : Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial ( Kemensos) Pepen Nazaruddin mengatakan, saat ini penyakit kronis tuberkulosis ( TBC) sudah masuk ke dalam kategori penerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH).
“Kita alokasikan anggaran Rp3 juta per tahun untuk keperluan mengantar mereka ke Poliklinik atau Puskesmas serta untuk makanan tambahan, karena untuk obat dan sebagainya sudah disediakan di Puskesmas,” ujarnya mengutip Kompas.com, Senin, (14/9/2020).
Pepen menyebut, penderita TBC di Indonesia cukup besar jumlahnya.
Berdasarkan data Kementerian Sosial, penderita TBC di Indonesia mencapai satu juta dua puluh ribu orang. Angka tersebut, menurut Pepen, tentu mengkhawatirkan apabila terus bertambah.
Namun, TBC adalah jenis penyakit yang dapat disembuhkan.
“Penyakit TBC ini bisa disembuhkan dengan catatan kegiatan minum obat yang rutin, artinya dilakukan selama tiga bulan sampai lima bulan. Ini harus rutin tiga kali seminggu. Jika satu kali saja terlewat maka harus mengulangi kembali,” terang Pepen.
Oleh karena itu, kata dia, penekanannya, si penderita TBC terus menerus minum obat secara rutin hingga bisa sembuh.
Atas dasar itulah, Kemensos menambah penyakit kronis TBC menjadi komponen bantuan sosial yang masuk dalam bantuan pada PKH.(ng)