25/04/2024 16:08
FOKUS MEDAN

Sepasang Kekasih Gagal Nyabu Bareng di Jalan Setia Luhur Helvetia

Dua pecandu narkoba diamankan pihak berwajib. Ist

fokusmedan : Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil tangkap seorang pria inisial SS (27) warga Jalan Perkutut Kecamatan Medan Helvetia dan rekan wanitanya inisial SL als M (40) warga Jalan Setia Luhur Kec. Medan Helvetia.

Keduanya ditangkap karena tertangkap tangan menguasai 1 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, pada Kamis (10/9/2020) sore kemarin di Jalan Setia Luhur Kecamatan Medan Helvetia.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya satu orang laki-laki dan satu orang perempuan yang bersama memiliki sabu-sabu baru meninggalkan Jalan Klambir V Gg. Pantai.

“Mendapatkan informasi tersebut, team langsung menuju ke lokasi tersebut dan mencari dua orang yang sama dengan ciri-ciri yang diinformasikan yang mana pada saat itu juga ada melihat dua orang yang sama dengan ciri-ciri yang diinformasikan,” ujar Budiman, Sabtu (12/9/2020).

Selanjutnya team langsung mengejar keduanya hingga sampai di Jalan Setia Luhur Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, yang mana, saat sudah dekat laki-laki yang diikuti mencoba melarikan diri.

“Sehingga salah satu petugas melakukan penangkapan hingga terjatuh dan pada saat itu juga menemukan 1(satu) plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu-sabu,” jelas Budiman.

Sewaktu ditanyakan perihal bungkusan plastik tersebut, tersangka SS mengakui bahwa isi bungkusan plastik klip tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan milik mereka berdua, ujar Kanit.

“Keduanya kita amankan di RTP Polsek Sunggal guna proses selanjutnya dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Kanit.

(Rio)