Polsek Medan Kota gagalkan peredaran 1000 butir pil ekstasi
fokusmedan : Polsek Medan Kota menangkap dua orang berinisial RM (55) dan RD (35) atas dugaan peredaran 1.000 butir pil ekstasi dari depan sebuah Wisma di Jalan HM Joni, Kecamatan Medan Kota.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan dan Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan, keduanya merupakan warga Mangkubumi, Gang Tengah, Medan.
“Dari keduanya diperoleh barang bukti dua bungkus pil ekstasi, masing-masing bungkus terdiri dari 500 butir,” sebutnya kepada wartawan di Polsek Medan Kota, Sabtu (12/9).
Ia menjelaskan, penangkapan ini dilakukan pada Minggu (6/9) lalu sekira pukul 01.10 WIB.
“Sebelumnya personel Polsek Medan Kota mendapatkan informasi jika salah satu tempat hiburan malam sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ekstasi.,” ujarnya.
Atas informasi tersebut, lanjutnya, Kapolsek Medan Kota lalu membentuk tim dan melaksanakan undercover buy (penyamaran), sehingga akhirnya kedua tersangka dan barang bukti berhasil diamankan.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan barang haram senilai Rp 80 juta tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya. Keduanya lalu mengambil pil ekstasi itu dari tersangka lainnya yang masih DPO berinisial S, untuk dilakukan penyerahan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli di depan Wisma tersebut.
“Dari interogasi, keduanya mengaku baru tiga bulan beroperasi. Tapi dari informasi yang diperoleh di lapangan, mereka sudah beroperasi dalam waktu yang lama, dan kerap menyediakannya (ekstasi) ke beberapa tempat hiburan malam,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (riz)