Edarkan Sabu dan Ekstasi, Warga Klambir Dibekuk Polsek Sunggal
fokusmedan : Tekab Polsek Sunggal membekuk seorang pengedar narkoba di Jalan Klambir V Gg Pantai Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (29/8/2020) kemarin.
Tersangka diamankan berinisial MI bin R (30) warga setempat, dari tangannya diamankan barang bukti 1 plastik klip sabu dan 7 butir pil ekstasi.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Klambir V Gg Pantai kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Selanjutnya Tekab Polsek Sunggal melaksanakan penyelidikan di seputaran TKP. “Dan melihat beberapa orang sedang bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, Jumat (4/9/2020).
Melihat itu personel langsung melakukan penangkapan, dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga pengedar.
“Dari tersangka ditemukan barang bukti 1 tas sandang yang didalamnya berisikan 7 butir pil extacy warna merah muda, 1 dompet warna hitam yang berisikan 1 plastik klip kecil berisikan narkotika diduga jenis sabu-sabu, selanjutnya tersangka langsung dibawa ke mako beserta barang bukti guna proses selanjutnya,” kata Budiman.
Ia mengatakan guna pengembangan dan proses selanjutnya, tersangka ditahan di RTP Polsek Sunggal.
“Dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
(Rio)