Pakai Visa Turis Ke Bali, Warga Inggris Malah Edarkan Sabu dan Ekstasi
fokusmedan : Anggota Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali menangkap warga negara Inggris bernama Collum (32). Dia ditangkap karena mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polresta Denpasar, Bali.
“Awalnya pengembangan dari penangkapan warga lokal. Kemudian kita bisa mengembangkan dapat tersangka WNA ini,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Bali, Kamis (3/9).
Penangkapan warga negara Inggris ini berawal dari laporan masyarakat kerap terjadi transaksi narkotika di Jalan Dewi Sri Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Petugas gabungan kemudian menyelidiki informasi tersebut.
Kemudian pada Selasa (1/9) malam, petugas gabungan melihat Collum berada di depan indekosnya di Jalan Dewi Sri Kuta, Badung. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Pada saat dilakukan penggeledahan petugas tidak menemukan barang bukti di badan pelaku. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar indekos tersangka petugas menemukan barang bukti 14 paket sabu dan dengan berat bersih 11,84 gram dan 15 butir ektasi warna ungu logo granat.
“Menurut keterangan tersangka, (barang haram) tersebut adalah miliknya yang dikasih dari seseorang yang dipanggil Noname (tidak diketahui keberadaannya). Dengan cara mengambil tempelan di suatu tempat menunggu perintah dari Noname,” imbuh Jansen.
Tersangka, diketahui berperan sebagai bandar sekaligus pengedar dan mendapat upah sekali antar Rp 500 ribu. Selain itu, tersangka berada di Bali sejak 2019 dengan menggunakan visa kunjungan wisatawan.
“Kita duga tersangka ini sebagai bandar dan pengedar. Sementara, yang kita peroleh targetnya warga negara asing juga yang tinggal di Bali. Modus operandinya, menyimpan mengantar dan menempel narkotikanya. Sementara motifnya adalah bagian dari sindikat, nanti dikembangkan oleh teman-teman Direktorat Polda Bali,” ujar Jansen.
Lewat tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(yaya)