Kawanan Penjambret dan Curanmor di Medan Digulung Polrestabes Medan, 1 Ditembak
fokusmedan : Tim Unit Jahtantas Sat Reskrim Polrestabes Medan membeku 2 pelaku penjambret ponsel. Sasaran para pelaku orang yang sedang menelpon saat berkendara.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim, Kompol Martuasah H Tobing dalam keterangannya, Kamis (3/9) mengatakan, kedua tersangka yang dibekuk yakni, MI (26) warga Jalan Gurila, Kecamatan Medan Perjuangan dan seorang penadah, SR (32) warga Jalan Pasar 8 Gambir, Gang Seroja Tembung.
“Para tersangka mencari sasaran orang yang sedang menerima telpon,”katanya.
Penangkapan tersangka bermula saat petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di seputaran Jalan Gurila Medan. Tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka, MI. Setelah di lakukan interogasi tersangka mengakui perbuatannya dan menjual ponsel itu ke, SR.
Petugas lalu bergerak dan berhasil mengamankan tersangka, SR di kawasan Tembung. Dari kedua pelaku petugas menyita barang bukti di antaranya, 11 unit ponsel berbagai merk, 1 ATM dan uang tunai senilai Rp 2,1 juta.
Curanmor Terkapar Ditembak
Selain itu, tim Jahtanras juga berhasil membekuk tersangka pencuri sepeda motor dengan cara membobol rumah. Tersangka, BS (32) warga Jalan Karya Utama, Kecamatan Medan Polonia terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas saat diajak melakukan pengembangan.
“Modus tersangka membobol rumah saat korban tertidur pulas lalu membawa kabur sepeda motor korban,”katanya.
Kronologis penangkapan tersangka, pada, Rabu, 2 September 2020 Timsus Jahtanras mendapat informasi bahwa adanya penjualan sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat resmi di Jalan Panglima Denai persis depan SPBU. Timsus bergerak menuju sasaran dan menangkap pelaku, BS berikut barang bukti sepeda motor hasil curian.
Namun, sewaktu dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya tersangka mencoba lari dan melawan petugas sehingga dilakukan upayakan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki dari tersangka, kemudian petugas membawa tersangka ke RS Bhayangkara TK II Medan untuk dilakukan pengobatan.
Dalam pengakuannya, tersangka sudah 5 kali beraksi di lokasi berbeda. Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti di antaranya, 2 unit sepeda motor dan 1 lembar STNK.
(Rio)