Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Rektor UINSU Belum Ditahan
fokusmedan : Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi, Rektor UINSU Prof Dr S, dan dua pejabat lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen UINSU Drs SS, serta Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa JS, belum ditahan Polda Sumut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menjelaskan saat ini penyidik masih mempersiapkan teknis terkait pemanggilan ketiganya.
“Kan kita baru gelar tadi malam untuk menetapkan status tersangkanya. Kedepan baru akan dilakukan pemanggilan,” katanya, Rabu (2/9/2020).
Namun, MP Nainggolan mengaku, belum mengetahui secara pasti kapan pemanggilan itu akan dilakukan.
Dalam proses pemanggilan terhadap tersangka, MP Nainggolan menjelaskan, hal itu tergantung dari proses yang dilakukan penyidik.
Baca Juga : Polisi Tetapkan Rektor UIN Sumut Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Lebih lanjut, dia juga belum bisa memastikan, apakah para tersangka bakal langsung dilakukan penahanan pasca pemanggilan tersebut.
“Kita akan memastikan proses ini sampai ke pengadilan,” tandasnya.
Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan Rektor UINSU Prof Dr S SAg MAg sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi
pembangunan gedung kuliah terpadu TA 2018 yang terletak di Kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).
Kasus korupsi pembangunan bernilai Rp 44.973.352.460,93 itu diduga mangkrak atau tidak selesai sampai saat ini, yang dikerjakan kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) yang ditangani Tipikor Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan, selain Rektor UINSU Prof Dr S SAg MAg, pihaknya juga menetapkan 2 orang lain sebagai tersangka yakni pejabat Pembuat Komitmen UINSU Drs SS, MA, serta Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, JS, SE.
“Penetapan 3 tersangka berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumut Nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 lebih kurang Rp 10.350.091.337,98,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (1/9/2020) malam.
Lebih lanjut Tatan menjelaskan, kasus ini berawal pada Juli 2017 lalu, dimana Rektor UINSU memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UINSU Nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b KS.02/07/2017 pada tanggal 4 Juli 2017. Adapun jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 49.999.514.721,00, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp 50.000.000.000,00.
“Namun sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Namun negara telah membayarkan 100% dalam pembangunan gedung tersebut,” jelasnya.
(rio)