26/04/2024 5:17
FOKUS MEDAN

Polisi Tetapkan Rektor UIN Sumut Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Armaja. Ist

fokusmedan : Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan Rektor UINSU Prof Dr S SAg MAg sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi
pembangunan gedung kuliah terpadu TA 2018 yang terletak di Kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

Kasus korupsi pembangunan bernilai Rp 44.973.352.460,93 itu diduga mangkrak atau tidak selesai sampai saat ini, yang dikerjakan kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) yang ditangani Tipikor Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan, selain Rektor UINSU Prof Dr S SAg MAg, pihaknya juga menetapkan 2 orang lain sebagai tersangka yakni pejabat Pembuat Komitmen UINSU Drs SS, MA, serta Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, JS, SE.

Baca Juga : Jokowi :Tindak Pelaku Korupsi Tanpa Pandang Bulu!

“Penetapan 3 tersangka berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumut Nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 lebih kurang Rp 10.350.091.337,98,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (1/9/2020) malam.

Lebih lanjut Tatan menjelaskan, kasus ini berawal pada Juli 2017 lalu, dimana Rektor UINSU memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UINSU Nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b KS.02/07/2017 pada tanggal 4 Juli 2017. Adapun jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 49.999.514.721,00, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp 50.000.000.000,00.

“Namun sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Namun negara telah membayarkan 100% dalam pembangunan gedung tersebut,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Tatan mengatakan, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA 2018 itu.

“Lalu, dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, dan laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya, LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut,” pungkasnya.

(Rio)