Mengenal Kepanjangan SKCK Beserta Fungsi dan Cara Membuatnya
fokusmedan : Setiap orang yang ingin melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi biasanya membutuhkan SKCK. Selain itu, seseorang juga memerlukan SKCK sebagai persyaratan untuk pindah penduduk. Kepanjangan SKCK sendiri yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Melansir dari polri.go.id, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui Intelkam kepada pemohon atau warga masyarakat. Surat ini hanya diberikan kepada seseorang yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan.
Adapun masa berlaku SKCK sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan masih diperlukan, SKCK bisa diperpanjang oleh yang bersangkutan. Untuk mendapatkan SKCK bisa menggunakan dua metode, yakni membuatnya secara offline dan online.
Lantas, bagaimana cara membuat SKCK dan apa saja syarat yang dibutuhkan? Simak ulasannya yang merdeka.com rangkum dari situs resmi Polri berikut ini.
Cara Membuat SKCK Baru secara Offline
Cara membuat SKCK bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara offline dan online. Jika Anda memilih untuk membuat SKCK secara offline, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat pembuatan SKCK terlebih dahulu dan perhatikan langkah-langkahnya seperti berikut:
1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Cara Memperpanjang SKCK Secara Offline
Jika Anda telah memiliki SKCK dan berniat untuk mengajukan perpanjangan, maka tata caranya sebagai berikut:
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Cara Membuat SKCK Online
Membuat SKCK juga bisa dilakukan secara online. Jika Anda seorang WNI, beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan SKCK online ialah seperti berikut:
A. Bagi Anda yang WNI atau Warga Negara Indonesia
1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
B. Bagi Anda yang WNA atau Warga Negara Asing
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi Paspor.
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.(yaya)