26/03/2025 2:08
NASIONAL

Pimpinan MPR Setuju Kasus Jaksa Pinangki Diserahkan ke KPK

fokusmedan : KPK ingin ambil alih kasus suap Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam memuluskan gugatan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jaksel. Komisi Kejaksaan (Komjak) pun ingin hal yang sama demi menghindari konflik kepentingan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Jazilul Fawaid atau yang akrab disapa Gus Jazil ikut setuju dengan usulan pelimpahan atau penyerahan kasus Jaksa Pinangki dari Kejagung ke KPK.

“Setuju dengan usulan tersebut, kami dukung semua proses hukum yang transparan, adil dan cepat,” ujar Jazilul kepada merdeka.com, Kamis (27/8).

Selain itu, sebelum adanya keputusan pelimpahan perkara ke KPK. Politikus PKB ini menyarankan, agar KPK tetap memaksimalkan fungsi koordinasi dan supervisi dengan baik terhadap kasus ini agar berjalan dengan baik.

“KPK juga memiliki fungsi koordinasi dan supervisi, lakukan fungsi itu dengan baik. Karena kasus ini menjadi perhatian publik maka perlu segera dituntaskan dengan cepat dan adil,” imbuhnya.

KPK Minta Kejagung Serahkan Perkara Pinangki

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berharap Kejaksaan Agung mendengarkan Komisi Kejaksaan (Komjak) yang menyarankan agar penanganan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangani penegak hukum independen, yakni KPK.

“Sejak awal mencuatnya perkara-perkara yang melibatkan aparat penegak hukum ini saya selalu dalam sikap, sebaiknya perkara-perkara dimaksud ditangani oleh KPK,” ujar Nawawi, Rabu (27/8).

Nawawi bersikap demikian lantaran hal tersebut tertuang dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam pasal itu disebutkan KPK berwenang mengusut kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

“Karena memang perkara-perkara dengan tipologi seperti itulah yang menjadi domain kewenangan KPK. Termasuk perkara yang melibatkan penyelenggara negara,” kata Nawawi.

Menurut Nawawi, ada baiknya jika Kejagung bersedia menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada lembaga antirasuah. Sebab, dengan penyerahan penanganan kasus setidaknya bisa membuat masyarakat percaya akan independensi penanganan kasus Jaksa Pinangki.

“Saya tidak berbicara dengan konsep pengambil-alihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi-institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK. Dan yang seperti itu sangat baik dalam semangat sinergitas dan koordinasi, dan yang pasti akan lebih menumbuhkan kepercayaan publik pada obyektifnya penanganan perkara-perkara dimaksud,” kata Nawawi.

Komjak Ingin Jaksa Pinangki Ditangani KPK

Lebih jauh, Komjak menyarankan agar kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangani oleh penegak hukum independen seperti KPK. Komjak mengingatkan perlunya menjaga kepercayaan publik terutama terhadap jaksa yang disidik oleh aparat penegak hukum tempatnya bekerja.

“Kami juga menyarankan untuk menjaga public trust Kejaksaan supaya melibatkan lembaga penegak hukum independen seperti KPK. Sebab yang disidik adalah jaksa sehingga publik perlu diyakinkan prosesnya berjalan transparan, objektif, dan akuntabel,” kata Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak saat dihubungi, Selasa (25/8).

Saran tersebut diberikan agar menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejagung. Serta tidak ada pihak yang mencurigai terkait proses hukum terhadap jaksa Pinangki, karena aparat penegak hukum yang terlibat pidana dinilai lebih ideal ditangani penegak hukum lainnya untuk menghindari konflik kepentingan.

“Ini diperlukan agar publik yakin dan tidak menduga yang macam-macam sehingga Kejaksaan akan menjadi lembaga yang dipercaya kredibilitasnya,” kata dia.(yaya)