19/04/2024 20:03
NASIONAL

Cara Aktivasi EFIN Guna Lapor Pajak secara Online, Mudah dan Tidak Ribet

fokusmedan : Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak. Aktivasi eFIN perlu dilakukan agar proses wajib pajak dapat dilakukan dengan transaksi online.

Setelah melakukan aktivasi eFIN, wajib pajak akan mendapatkan nomor yang bisa digunakan untuk transaksi online (efiling dan ebilling) melalui aplikasi DJP online atau ASP mitra resmi DJP seperti OnlinePajak. eFIN yang dimiliki oleh wajib pajak akan terenkripsi, aman, dan rahasia, sehingga memudahkan Anda untuk melakukan transaksi.

Dalam artikel kali ini akan dijelaskan mengenai bagaimana cara mendapatkan eFIN dan cara aktivasi eFIN dengan cepat dan tidak ribet agar transaksi pembayaran pajak dapat Anda lakukan secara online, tanpa harus mengunjungi kantor pajak lagi.

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Aktivasi eFIN

Mengutip dari pajakku.com, sebelum mengetahui cara aktivasi eFIN, berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan aktivasi eFIN sesuai dengan klasifikasinya;

1. Wajib Pajak Bagi Orang Pribadi

  • Permohonan aktivasi eFIN dilakukan oleh Wajib Pajak, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
  • Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;
  • Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
  1. Identitas diri: Kartu Tanda Penduduk (KTP); atau Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  2. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
  • Menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

2. Wajib Pajak Badan

  • Permohonan aktivasi eFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan;
  • Pengurus sebagaimana dimaksud mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi eFIN dengan mendatangi secara langsung KPP/KP2KP terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;
  • Permohonan aktivasi eFIN disampaikan dengan menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
  1. Surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  2. Identitas diri: KTP bagi warga Negara Indonesia; atau paspor dan KITAS atau KITAP bagi warga negara asing; KTP kuasa Wajib Pajak dalam hal permohonan aktivasi disampaikan oleh selain pengurus;
  3. Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus;
  4. Kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan; dan
  5. Surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi eFIN dan menerima eFIN dalam hal permohonan aktivasi eFIN disampaikan oleh selain pengurus.
  • Menyampaikan alamat email aktif pengurus yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

3. Wajib Pajak Badan yang Merupakan Kantor Cabang

  • Pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi eFIN ke KPP/KP2KP terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;
  • Pimpinan kantor cabang menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
  1. Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;
  2. Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
  3. Identitas diri berupa: KTP bagi warga Negara Indonesia; atau paspor dan KITAS atau KITAP bagi warga negara asing; KTP kuasa Wajib Pajak dalam hal permohonan aktivasi disampaikan oleh selain pengurus;
  4. Kartu NPWP atau SKT atas nama pimpinan kantor cabang sebagai pengurus;
  5. Kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang; dan
  6. Surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi eFIN dan menerima eFIN dalam hal permohonan aktivasi eFIN disampaikan oleh selain pengurus;
  • Menyampaikan alamat email aktif pengurus yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

4. Wajib Pajak Bendahara

  • Permohonan aktivasi eFIN dilakukan oleh pejabat atau pihak yang ditunjuk oleh instansi menjadi Bendahara;
  • Bendahara mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi eFIN sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dengan mendatangi secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor berupa LDK sesuai dengan kewenangannya;
  • Bendahara menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Bendahara; identitas diri berupa KTP; kartu NPWP atau SKT atas nama Bendahara; dan
  • Menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Dalam hal permohonan aktivasi eFIN dinyatakan tidak lengkap, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan ulang dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan.

2 dari 3 halaman

Cara Aktivasi eFIN

Setelah Anda berhasil mendapatkan eFIN pajak, berikut adalah cara aktivasi eFIN pada website DJP Online. Seperti ini langkah-langkahnya, melansir dari online-pajak.com:

  1. Akses situs DJP Online pada alamat situs https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Klik “daftar di sini” untuk memasukkan NPWP, EFIN dan kode keamanan.
  3. Masukkan data-data di atas dan klik “verifikasi”
  4. Buat password untuk login ke aplikasi DJP Online
  5. Cek email Anda dan temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP Online. Klik link tersebut hingga Anda masuk ke halaman login aplikasi DJP Online.
  6. Login menggunakan NPWP dan password baru yang Anda buat.
  7. eFIN pun telah teraktivasi dan Anda siap untuk melakukan transaksi online

Melanjutkan eFilling di OnlinePajak

Setelah cara aktivasi eFIN Anda berhasil, Anda sudah dapat menyampaikan SPT secara online menggunakan DJP Online atau mitra resmi-nya yakni OnlinePajak. Aplikasi OnlinePajak adalah mitra resmi yang sudah disahkan melalui surat No. 193/PJ/2015. Jadi, melakukan efiling dan bayar pajak online di OnlinePajak telah terjamin keamanannya.

Melaporkan pajak melalui aplikasi OnlinePajak sangat mudah dan tidak memerlukan biaya apapun alias gratis. Yang perlu Anda lakukan hanyalah mendaftar, lalu Anda bisa menggunakan semua fitur yang tersedia seperti menyiapkan SPT, membayar pajak, hingga efiling dengan hanya 1 aplikasi terpadu.(yaya)