Anggota DPRD Labuhan Batu Selatan Ditangkap Terkait Kasus Penganiayaan
fokusmedan : Anggota DPRD Labuhan Batu Selatan (Labusel) dari Fraksi PDIP, Imam Firmadi (28), ditangkap polisi. Dia diringkus petugas Satreskrim Polres Labuhan Batu di Jalan Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Selasa (25/8) malam sekitar pukul 22.45 Wib.
Penangkapan warga Dusun II, Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Labusel ini hanya sehari setelah pisah sambut AKBP Deni Kurniawan sebagai Kapolres Labuhan Batu. Deni mengatakan, mereka masih memburu tiga tersangka lain yang terlibat penganiayaan yang sempat ramai di media sosial itu. Keempatnya yakni MS (20), EP (21) dan ES (21), seluruhnya juga warga Dusun II, Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Labusel.
Sebelumnya, Imam dan 4 temannya disangka menganiaya Jepri Yono (21), juga warga Desa Pinang Damai, Torgamba, Labusel. Akibat penganiayaan, pemuda itu mengalami luka lebam di wajah, kepala, dada, punggung, dan perut. Kuku kelingking kaki kirinya juga dicabut paksa.
Penganiayaan ini berawal saat Jepri Yono meminjam sepeda motor Imam. Namun, kendaraan itu tidak kunjung dia kembalikan.
Imam dan rekannya menemukan Jepri Yono di Hotel Melati, Bilah Hulu, Labuhanbatu. Namun sepeda motornya tidak ada di sana. Mereka menganiaya Jepriyono.
Tindakan Imam dan kawan-kawannya ternyata mendapatkan dukungan dari sebagian warga Desa Pinang Damai. Mereka membuat pernyataan yang menyebutkan perbuatan Jepriyono selama ini meresahkan warga.
Polisi tetap memproses laporan kasus penganiayaan itu. Imam dan empat temannya dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 170 ayat (2) jo Pasal 353 ayat (2) KUHPidana. Mereka terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara.(yaya)