02/05/2024 4:37
FOKUS MEDAN

111 Warga Terjaring Razia Masker di Sekitar Terminal Amplas Medan

fokusmedan : Sebanyak 111 warga terjaring razia masker yang digelar di depan Terminal Amplas, Jalan Panglima Denai, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Senin (24/8). Mereka yang terjaring dikenai sanksi penahanan KTP atau hukuman fisik.

Razia digelar untuk menegakkan Peraturan Wali Kota Medan dan Peraturan Gubernur Sumut yang mewajibkan penggunaan masker. Kegiatan ini dilakukan tim gabungan Satuan PolisiĀ Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Sumut dan Kota Medan, Babinsa, Dinas Perhubungan Kota Medan, serta unsur Kecamatan Medan Amplas.

Tim gabungan memeriksa kendaraan pribadi maupun kendaraan umum yang melintas di jalan itu. Penumpang maupun pejalan kaki yang kedapatan tidak mengenakan masker langsung dihentikan.

Terdapat 111 warga yang terjaring razia ini. Mereka didata dan KTP-nya ditahan selama tiga hari. Bagi yang tidak membawa maupun memiliki KTP, petugas memberikan hukuman berupa push up, squat jump sebanyak 20 kali, serta melafalkan Pancasila.

Ke-111 warga ini juga diberikan masker dan diingatkan untuk selalu menggunakan masker jika keluar rumah. “Kami minta warga taat dan patuh terhadap anjuran yang disampaikan. Ini demi kebaikan kita bersama. Sebab, dibutuhkan komitmen dan partisipasi aktif dari kita semua untuk memerangi virus Covid-19 ini. Jangan lupa pakai masker untuk melindungi diri dan orang lain,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Umum Satpol PP Medan, Reyes Sihombing.

Reyes juga mengingatkan, mereka yang tidak memakai masker bisa saja menularkan virus ke orang lain.

“Virus ini tidak terlihat, bisa menjangkiti siapa saja, kapan dan di mana saja. Maka dari itu, kita perlu waspada, terlebih jika ada orang yang tidak mengenakan masker. Tetap waspada, patuhi aturan pemerintah. Yakinlah bahwa upaya bersama yang kita lakukan ini, sejatinya demi kebaikan kita bersama,” pesannya.(yaya)