Jadi Stimulus Paling ‘Laris’, Diskon Pajak Perusahaan Belum Tentu Lanjut di 2021
fokusmedan : Kementerian Keuangan belum dapat memastikan perpanjangan diskon PPh 25 pada 2021. Namun demikian, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu tidak menampik bahwa stimulus ini merupakan yang paling laris.
“Nanti kita lihat itu belum belum diputuskan. Tapi yang jelas tahun ini kita evaluasi sebenarnya itu paling banyak digunakan. Jadi cukup menarik ini PPh 25 ini karena ini membantu cash flow dari perusahaan,” kata dia dalam Tanya BKF: Strategi Pemulihan & Percepatan Serta Perluasan PEN, Rabu (19/8).
Menurutnya, perpanjangan PPh 25 pada 2021 harus mempertimbangkan penerimaan fiskal. Di mana, Febrio mengatakan data penerimaan perpajakan masih merosot cukup dalam.
“Bulan lalu pun kita sudah minus ke dalam penerimaannya, dan ini belum ada tanda-tanda perbaikan. Kenapa demikian karena struktur perpajakan kita itu masih sangat tergantung pada sektor formal. Sementara di sektor formalnya inilah paling banyak terjadi kelemahan perekonomian untuk tahun ini yang masih akan penuh risiko,” jelas dia.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mencatat sudah ada 20.018 pengusaha yang mengajukan permohonan fasilitas keringanan pajak. Adapun keringanan pajak ini diberikan kepada pengusaha yang terdampak virus corona atau Covid-19.
Dia mengatakan dari total tersebut, untuk pajak penghasilan (PPH) 21 ada 12.062 badan usaha yang sudah menyampaikan permohonannya. Dari jumlah tersebut sebanyak 9.610 wajib pajak permohonannya disetujui atau diizinkan. Sementara permohonan yang ditolak mencapai 2.452.
“Jadi untuk PPh Pasal 21 ada 9.610 WP diizinkan menggunakan karena sesuai KLU (klasifikasi lapangan usaha) dan SPT 2018 sebagai basis sudah disampaikan,” kata Suryo dalam video conference di Jakarta, Rabu (22/4).
Sementara, untuk PPh Pasal 22 impor tercatat ada 3.557 permohonan, yang disetujui sebanyak 2.905 dan 652 yang ditolak. Sedangkan untuk PPh Pasal 23 sudah ada 53 permohonan dan seluruhnya disetujui oleh otoritas pajak nasional.
Selanjutnya, untuk PPh Pasal 25, tercatat ada 4.346 permohonan yang masuk ke DJP. Dari data tersebut yang disetujui sebanyak 2.816 dan yang ditolak sebanyak 1.530.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan empat insentif terkait perpajakan sebagai langkah membantu Wajib Pajak (WP) terdampak wabah Virus Corona atau Covid-19. Keempat insentif tersebut terkait dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah, PPh Pasal 22 Impor, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ketentuan insentif ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 23 tahun 2020, yang berlaku mulai 1 April 2020 hingga September 2020 atau selama 6 bulan.(yaya)