20/04/2024 4:49
NASIONAL

Djoko Tjandra jadi Tersangka Kasus Surat Jalan Palsu & Suap Penghapusan Red Notice

fokusmedan : Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai tersangka. Saat ini, Djoko sedang menjalani masa pidana atas kasus hak tagih cessie Bank Bali di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menerangkan, Direktorat Tindak Pidana KorupsiĀ (Dittipikor) Mabes Polri dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sepakat menetapkan JST (Joko Soegiarto Tjandra) sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice untuk dirinya sendiri. Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Mabes Polri mempersangkakan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap.

“Selaku pemberi ini menetapkan tersangka saudara JST (Joko Soegiarto Tjandra) dan TS di Pasal 5 ayat 1 Pasal 13 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 yaitu pemberi dan penerima gratifikasi,” kata Argo, Jumat (14/8).

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Djoko sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu untuk dirinya.

“JST dikenakan Pasal 263, Pasal 246, Pasal 21 KUHP dengan ancaman 5 tahun,” ujar dia

Untuk kasus surat jalan palsu ini, Argo menambahkan, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni PU (Prasetijo Utomo), A (Anita Kolopaking), dan JST (Joko Soegiarto Tjandra).

Brigjen Pol Prasetijo dipersangkakan dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP. Sedangkan, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP, dan Pasal 223 KUHP.(yaya)