18/01/2025 17:31
NASIONAL

Pimpinan Yakin Status ASN Tak Pengaruhi Independensi Pegawai KPK

fokusmedan : Wakil Ketua Komisi Pemberantasan KorupsiĀ (KPK) Lili Pintauli Siregar meyakini alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tak mempengaruhi independensi lembaga anti korupsi.

Menurut Lili, meski UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 2001 menempatkan KPK pada rumpun eksekutif, lembaga yang dipimpinnya ini tetap akan mengusut dan memberantas tindak pidana korupsi.

“Soal status ASN, saya kira tidak akan mengurangi independensi. Karena walaupun kita berada di rumpun eksekutif, pekerjaan penyidikan dan penuntutan tetap kami lakukan,” ujar Lili di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Lili mengatakan, setelah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN, pihaknya akan membuat Peraturan Komisi (Perkom) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 PP tersebut. Perkom ini nantinya akan mengatur lebih rinci mengenai mekanisme peralihan status pegawai, termasuk pegawai yang berasal dari institusi lain.

“Bagaimana mekanisme peralihan status tersebut dengan melibatkan pihak eksternal dalam hal ini ada Kemenpan RB, kepolisian, kejaksaan sehubungan dengan bagaimana bagi penyidik dan penyelidik melalui diklat dan seterusnya,” kata Lili.

Diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN. Pasal 2 dalam beleid itu menyebut ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Sementara pada Pasal 3 menyebutkan proses pengalihan pegawai mesti memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai persyaratan jabatan, serta memiliki integritas dan moral yang baik. Selain itu, pegawai juga harus memenuhi syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASN yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.(yaya)