11/10/2024 21:04
NASIONAL

Lecehkan Lagu Aisyah Istri Rasulullah, YouTuber Asal Medan Didakwa Pasal Berlapis

fokusmedan : Rahmat Hidayat alias Aleh (19), mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/8). YouTuber sekaligus komika ini didakwa telah melakukan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan penodaan agama setelah membuat pelecehan dalam video cover lagu islami, ‘Aisyah Istri Rasulullah’.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah dan Yarmasari di hadapan majelis hakim yang diketuai Somadi. Sidang dilakukan secara online, karena Rahmat hadir secara virtual dari rumah tahanan.

JPU mendakwa Rahmat dengan dakwaan alternatif. Pertama, dia dikenakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena dinilai telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kedua, pemuda yang beralamat di Jalan Ileng, Gang Nangka, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Medan ini didakwa dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena dinilai telah sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Atau ketiga, Rahmat didakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 156a huruf a KUHPidana,” kata Aisyah.

Perkara ini bermula pada Selasa (7/4) sekitar pukul 21.00 WIB, Rahmat berkumpul bersama teman-temannya yaitu: Deni Fahrizal Lubis alias Deni, M Zulfan Arif alias Arif, Boby Hermawan alias Boby, Fahrezi Gilang alias Gilang dan Yori Rizky alias Rizky di rumah Fahrezi Gilang Aprilian di Jalan Kawat I Kel Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli.

Mereka kemudian mereka membuat cover lagu dengan dengan cara sambil bermain gitar dan menyanyikan lagu serta merekamnya dengan menggunakan handphone. Selanjutnya keenam orang tersebut sepakat membuat cover lagu islami berjudul ‘Aisyah Istri Rasulullah’ karena sedang tenar.

Deni memainkan gitar dan keenam temannya menyanyikan syair lagu islami ‘Aisyah Istri Rasulullah’ secara bersama, kemudian direkam video hingga lagu selesai dengan menggunakan handphone. Karena hasil rekaman video tersebut mereka anggap belum lucu, mereka mengulangi beberapa kali perekaman, lalu Deni memberikan ide kepada terdakwa untuk membuat adegan memegang rambutnya ke atas lalu seperti pikiran kosong dan kerasukan lalu naik atas tempat tidur dan menghadap ke belakang agar kemudian ditolong.

Namun Rahmat dengan inisiatifnya sendiri ternyata menambah adegan dengan membuka celana panjang yang sedang dikenakannya, sehingga pada bagian bawah terdakwa hanya mengenakan celana pendek boxer. Ujung celana pedek itu dia lipat ke atas hingga ke selangkangan. Lalu saat di tempat tidur dan menghadap ke belakang, Rahmat kemudian menungging sehingga memperlihatkan bokongnya yang hanya menggunakan celana boxer itu.

Adegan itu ditambahkan Rahmat dalam rekaman video cover lagu islami ‘Aisyah Istri Rasulullah’. Dia dan rekannya berpendapat hasil rekaman video tersebut sangat lucu.

Selanjutnya setelah meminta pendapat teman-temannya, Rahmat mem-posting hasil rekaman video cover lagu Islami ‘Aisyah Istri Rasulullah’ yang baru mereka buat tersebut ke media sosial Instagram. Video itu diberi judul: ‘niatnya mau cover lagu malah jadi kayak gini, bahaya kali’.

Setelah Rahmat mem-posting hasil rekaman video dengan diiringi lagu islami ‘Aisyah Istri Rasulullah’, banyak umat Islam yang bereaksi. Rahmat pun dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan.(yaya)