Sempat buron, Polda Sumut ciduk pelempar bom molotov
fokusmedan : Polda Sumut menciduk eksekutor bom molotov ke sebuah mobil di Jalan Asam Kumbang, Sunggal yang terjadi pada Januari lalu.
Tersangka DS (36) disergap di tempat persembunyiannya Jalan Perjuangan, Desa Teladan Timur, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Kamis (30/7) setelah sempat buron enam bulan.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar melalui Kasubdit III/Jatanras, Kompol Taryono Raharja menyampaikan, tersangka ditangkap setelah sebelumnya sempat kabur dan berpindah-pindah tempat.
“Pelariannya hingga ke Provinsi Riau,” sebutnya kepada wartawan, Kamis (30/7$.
Ia menjelaskan, kasus pelemparan bom molotov ke mobil Avanza itu diungkap atas dasar LP/59/K/I/2020/SKPT Polsek Sunggal Restabes Medan, tanggal 27 Januari 2020, dengan pelapor Irfan Edward.
“Laporan kasus ini kita tarik dari Polsek Medan Sunggal,” jelasnya.
Saat diinterogasi, teraangka mengaku pada (26/1) diajak Kompol Ambarita untuk melihat ladang di daerah Besitang Kabupaten Langkat. Setelah itu, Dedi dan Kompol Ambarita begerak ke Hotel Amaliun Medan. Pada (27/1) sekira pukul 03.00 WIB, Dedi dan Kompol Ambarita ke Jalan Asam kumbang Sunggal.
“Di Jalan Asam Kumbang, Kompol Ambarita menyuruh Dedi untuk membakar mobil Avanza putih. Sebelum dibakar, diakui mobil itu milik Kompol Ambarita. Dedi kemudian membakar mobil tersebut menggunakan bensin yang dimasukkan ke dalam botol,” terangnya.
Setelah melakukan aksinya, Kompol Ambarita dan Dedi pulang ke rumah masing-masing. Keduanya kemudian tidak pernah berhubungan, apalagi setelah terlihat di TV Kompol Ambarita ditangkap dalam kasus pembakaran.
Kemudian Dedi menghubungi Boy (menantu Kompol Ambarita) menanyakan kerjaan. Boy menawarkan kepada Dedi untuk bekerja di pembuatan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di Duri – Riau.
Selanjutnya, tersangka Dedi selalu berpindah tempat untuk bersembunyi dari kejaran petugas hingga ke daerah Kayu Aro Kabupaten Kampar – Riau.
Kendati demikian, sambung Taryono, petugas Subdit III/Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut tidak pernah kendur dalam menyelidiki tersangka. Hasilnya, pada Senin (30/7) keberadaan tersangka diketahui di rumah mertuanya di Jalan Perjuangan, Desa Teladan Timur Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
“Tim Unit 2 Subdit III/Jatanras Polda Sumut langsung bergegas dan berhasil mengamankan tersangka Dedi dari rumah mertunya,” pungkas mantan Waka Polres Tanjung Balai dan Pelabuhan Belawan tersebut.
Sementara, korban pembakaran mobil Rudolf Manurung mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin dan Direktur Reskrimum, Kombes Pol Irwan Anwar Anwar, Kasubdit III/Jatanras, Kompol Taryono Raharja serta petugas di lapangan yang telah berhasil mengungkap kasus pelemparan molotov tersebut hingga tuntas.
“Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Kapoldasu, Direktur Reskrimum dan Kasubdit Jatanras serta petugas di lapangan karena sudah berhasil menangkap otak pelaku dan eksekutor pelemparan bom molotov ke mobil saya. Saya berharap, para tersangka diganjar hukuman setimpal, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ucap Rudolf Manurung ketika dihubungi wartawan melalui telepon seluler.
Sebelumnya, personel Subdit III/Jatanras Polda Sumut meringkus seorang oknum perwira menengah (pamen) Bidang Dokter dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Sumut, Kompol RHA karena terlibat pembakaran rumah/hotel di tepi Danau Toba di Desa Lumban Manurung Kelurahan Tuktuk Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir pada Juni 2018 lalu di Pekan Baru, Riau (5/2).(edi)