18/01/2025 8:26
NASIONAL

Ada Jaksa dan Jenderal Polisi di Balik Djoko Tjandra

fokusmedan : Nama Djoko Soegiarto Tjandra belakangan ini kembali ramai dibicarakan setelah pengusaha dan buronan korupsi terpidana kasus hak tagih cessie Bank Bali ini terungkap melibatkan Jaksa dan Jenderal Polisi dalam pelariannya.

Sejak kasus cessie Bank Bali diusut pada tahun 1999 silam, keberadaan Djoko Tjandra tiba-tiba tak terendus jejaknya. Ia dikabarkan melarikan diri ke Papua Nugini setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka sekitar tahun 2009.

Namun, tiba-tiba pada tahun 2020 ini nama Djoko Tjandra kembali dibicarakan setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan sebuah pertemuan antara Kajari Jaksel, dengan pengacara Djoko Tjandra, yakni Anita Kolopaking. Berikut informasi selengkapnya:

Video Beredar di Sosmed

Belakangan beredar luas di media sosial sebuah video pertemuan antara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna dengan pengacara buronan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Tak hanya itu, beredar pula foto kebersamaan Anita Kolopaking, dengan seorang jaksa perempuan, dan Djoko Tjandra yang diduga diambil di Malaysia beberapa waktu lalu.

Kejaksaan Agung Melakukan Pemeriksaan

Menindak beredarnya video dan foto tersebut, Kejaksaan Agung pun melakukan penyelidikan terkait pertemuan Anita Kolopaking yang disebut sedang melobi Kajari Jaksel.  Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung lantas melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang pihak internal pegawai kejaksaan dan satu pihak eksternal yakni Anita Kolopaking.

Setelah dilakukan penyelidikan terkait pertemuan pengacara Djoko Tjandra dengan Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, penyidik tidak menemukan adanya pelanggaran dalam pertemuan tersebut.

“Tidak ditemukan adanya bukti permulaan terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sehingga klarifikasinya atau pemeriksaannya dihentikan,” tutur Hari dalam keterangannya, Rabu (29/70).

Jaksa Muda Dianggap Melanggar Disiplin

Selain video, sebuah foto juga beredar yang memperlihatkan pertemuan seorang jaksa perempuan yakni  Dr Pinangki Sirna Malasari, SH. MH bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Soegiarto Tjandra.

Setelah dilakukan pemeriksaan menindaklanjuti viralnya foto tersebut, Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari, dinyatakan melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin.

“Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus atas nama terlapor Dr. Pinangki Sirna Malasari SH.MH. Jaksa Madya (IV/a) NIP. 198104 21 2005012009 Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung muda Pembinaan terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu (29/7) malam.

Pinangki Sirna Malasari Dibebastugaskan

Pelanggaran disiplin tersebut ditetapkan karena Pinangki Sirna melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali di sepanjang tahun 2019, serta melakukan pertemuan dengan buronan terpidana Djoko Tjandra. Atas perbuatannya itu, Pinangki Sirna pun akhirnya mendapat sanksi dibebastugaskan dari jabatan struktural.

“Bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yaitu pegawai negeri sipil wajib menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 huruf a dan pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa yaitu dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa wajib menaati kaidah hukum peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku serta dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang menggunakan jabatan dan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono.

Jenderal Polisi Terlibat

Selain itu, sebelumnya Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo (BJP PU) terlebih dahulu sebagai tersangka kasus penertiban surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra. Brigjen Prasetijo Utomo dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri pada 15 Juli lalu. Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020, Tanggal 15-07-2020. Prasetijo dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.

Jenderal bintang satu itu didepak dari jabatannya setelah menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra bernomor SJ/82/VI/2020/Rokowas pada 18 Juni 2020.

Dalam surat jalan berkop Polri itu menyebutkan bahwa Djoko Tjandra bakal melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali 22 Juni 2020. Surat sakti itu juga menuliskan pekerjaan Djoko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim.

Peran Brigjen Prasetijo Utomo

Brigjen Prasetijo Utomo terlibat dalam pembuatan surat sehat berkop Polri yang terbit pada 19 Juni 2020 dengan dokter pemeriksa yakni inisial dokter H itu di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Pembuatan surat sehat yang menyatakan Djoko Tjandra bebas Covid-19 diantar langsung oleh Prasetijo.

Hal ini terungkap setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan terhadap personel Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polri. Pemeriksaan dilakukan Div Propam Polri menyusul beredar surat sehat ditulis atas nama Joko Soegiarto alias Djoko Tjandra dengan nomor Sket/2214/VI/2020/Satkes. Dalam surat itu, adanya stempel berwarna biru dengan tulisan Pusdokkes Polri serta catatan atau hasil pemeriksaan kesehatan.

Prasetijo juga terlibat mengawal Djoko Tjandra menggunakan jet pribadi dari Jakarta menuju Pontianak. Pengawalan ini dilakukan untuk memperlancar perjalanan buronan kakap tersebut.

Brigjen Prasetijo Dijerat Pasal Berlapis

Atas tindakannya tersebut, Brigjen Prasetijo pun akhirnya dijerat pasal berlapis diantaranya, terkait pembuatan surat palsu dan menggunakan surat palsu, sebagaimana Pasal 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 E KUHP. Kemudian konstruksi Pasal 426 KUHP terkait membantu orang yang dirampas kemerdekaannya, dalam hal ini buronan Djoko Tjandra. Terakhir untuk rekontruksi Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP, Brigjen Prasetijo diduga telah menghalang-halangi atau menyulitkan penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti.

Perjalanan Buronan Djoko Tjandra

Sejak ditetapkannya sebagai tersangka, keberadaan Djoko Tjandra tiba-tiba tak pernah terendus jejaknya. Ia bahkan dikabarkan bisa dengan bebas bepergian hingga membuat KTP elektronik tanpa dicurigai sebagai buronan dan bebas mendapatkan paspor hingga surat jalan. Gerak bebas Djoko Tjandra ini tentu saja tak terlepas dari peran beberapa orang penting dibelakangnya.

Setelah lama tak terdengar, pada 8 Juni 2020 lalu Djoko Tjandra diketahui berada di Indonesia. Dia ditemani kuasa hukum lainnya, Anita Kolopaking, membuat e-KTP dengan nama Joko Soegiarto Tjandra. Setelahnya Djoko Tjandra menuju ke PN Jaksel untuk mengurus pengajuan PK.

Sidang PK yang seharusnya dgelar pada 29 Juni 2020 lalu pun harus ditunda karena Djoko Tjandra tidak hadir di pengadilan dengan alasan sakit. Padahal, sebelumnya Djoko diketahui membuat paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada tanggal 23 Juni 2020.

Hingga sidang permohonan PK kembali digelar pada 6 Juli 2020, Djoko Tjandra pun kembali mangkir dengan menunjukkan sebuah surat dokter dari klinik di Kuala Lumpur. Akhirnya, persidangan tersebut pun kembali ditunda karena Majelis Hakim meminta Djoko Tjandra harus datang dalam persidangan. Hingga akhirnya terungkap surat jalan ‘palsu’ yang dimiliki oleh Djoko Tjandra melibatkan seorang Jenderal Polisi.(yaya)