Sri Mulyani: Ekonomi Tak Akan Pulih Jika Korporasi Tidak Bangkit
fokusmedan : Pemerintah Jokowi-Ma’ruf memberikan penjaminan kredit modal kerja kepada korporasi atau perusahaan dengan total Rp100 triliun hingga 2021. Penjaminan modal kerja ini dilakukan demi keberlangsungan bisnis perusahaan yang terdampak virus corona.
Menteri Keuangan, Sri Mulyqni Indrawati, berharap sektor dunia usaha bisa kembali bangkit dari dampak pandemi covid-19. Sebab, pemerintah tidak bisa sendirian untuk memulihkan ekonomi nasional, sehingga dibutuhkan peran sektor swasta korporasi.
“Meskipun kita melakukan ini enggak mungkin ekonomi bangkit lagi tanpa sektor swasta korporasi juga bangkit kembali,” kata dia di Jakarta, Rabu (29/7).
Dalam program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp695,2 triliun. Ditambah dengan belanja kementerian/lembaga Rp836 triliun dan belanja lain-lain sehingga total belanja negara Rp2.739 triliun yang diharapkan bisa ikut menggerakkan perekonomian.
Dirinya menambahkan, saat ini baik perbankan maupun korporasi sama-sama masih menahan diri untuk melakukan ekspansi bisnis. Untuk itu, pemerintah mengambil inisiatif memberikan penjaminan kredit modal kerja bagi dunia usaha. Tujuannya agar bank dan korporasi sama-sama percaya diri untuk kembali menjalankan bisnisnya.
“Kalau dua-duanya menunggu, enggak ada katalis, ekonomi berhenti. Mau pemerintah lakukan bagaimanapun, enggak akan bisa kalau enggak ada swasta, karena APBN itu enggak lebih dari 16 persen dari total GDP kita,” jelas dia.
Dalam skema penjaminan kredit modal kerja korporasi, porsi penjaminan sebesar 60 persen dari kredit, namun untuk sektor-sektor prioritas porsi yang dijamin sampai dengan 80 persen dari kredit.
Sektor prioritas tersebut antara lain pariwisata yakni hotel dan restoran, otomotif, tekstil dan produk tekstil dan alas kaki, elektrik, kayu olahan, furniture, dan produk kertas, serta sektor usaha lainnya yang memenuhi kriteria terdampak covid-19 sangat berat, padat karya dan/atau memiliki dampak multiplier tinggi serta mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan.
Pemerintah menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100 persen atas kredit modal kerja sampai dengan Rp300 miliar dan 50 persen untuk pinjaman dengan plafon Rp300 miliar sampai Rp1 triliun. Skema penjaminan direncanakan berlangsung hingga akhir 2021 dan diharapkan dapat menjamin total kredit modal kerja yang disalurkan perbankan hingga Rp100 triliun.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2019 dan/atau padat karya sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2020, fasilitas penjaminan kredit modal kerja korporasi ditujukan kepada pelaku usaha korporasi yang memiliki usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya yang memiliki minimal 300 karyawan.
Pelaku usaha korporasi yang dijamin tidak termasuk kategori BUMN dan UMKM, dan tidak termasuk dalam daftar kasus hukum dan/atau tuntutan kepailitan serta memiliki performing loan lancar sebelum terjadinya pandemi covid-19. Besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin bernilai antara Rp 10 miliar sampai dengan Rp1 triliun.(yaya)