18/04/2024 19:47
FOKUS MEDAN

Pria ini dipergoki berbuat cabul terhadap 2 putri kandungnya

fokusmedan : Seorang pria berinisial MBM (42) dilaporkan ke pihak kepolisian setelah perbuatannya menggauli dua anak kandungnya terbongkar.

Tindakan tak senonoh yang dilakukannya terhadap kedua putri kandungnya dipergoki oleh istrinya pada Minggu (26/7) lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing menyampaikan, pihaknya saat ini telah menahan tersangka.

“Tersangka sudah berulang kali melakukan perbuatannya terhadap kedua putri kandungnya yakni N (10) dan K (9),” sebutnya kepada wartawan, Selasa (28/7).

Ia menjelaskan, perbuatan cabul terhadap dua putri kandungnya itu sudah dilakukan pelaku sejak dua tahun lalu.

“Itu dilakukan tersangka saat istrinya sedang tidak berada di rumah,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.(yaya)