18/01/2025 7:54
NASIONAL

Kasus Pidana Brigjen Prasetijo Utomo Naik Penyidikan, Polri Segera Umumkan Tersangka

fokusmedan : Bareskrim Polri menaikkan kasus dugaan pidana Brigjen Prasetijo Utomo terkait penerbitan surat jalan buronan Djoko Tjandra ke tahap penyidikan. Tahap penyidikan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pidana bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri tersebut.

“Setelah kita melihat dari pemeriksaan saksi dan kemudian juga sudah naik sidik, nanti akan mencari siapa tersangkanya,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta Selatan, Selasa (21/7).

Enam saksi telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri atas dugaan pidana terhadap Brigjen Prasetijo Utomo. Pengusutan dugaan pidana bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, itu setelah memberikan laporan tipe A.

Laporan ini dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Kasus dugaan pidana Brigjen Prasetijo Utomo resmi diusut Bareskrim Polri setelah menerima hasil pemeriksaan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Berkaitan dengan tim tindaklanjuti pidananya bahwa kemarin Senin 20 Juli setelah memeriksa enam saksi, dari Staf Korwas PPNS dan Pusdokkes,” ujar Argo.

Dijerat Pasal Berlapis

Bareskrim Polri juga menjerat Brigjen Prasetijo Utomo pasal berlapis terkait penerbitan surat jalan buronan Djoko Tjandra. Brigjen Prasetijo Utomo disangka melanggar Pasal 221 KUHP, Pasal 263 KUHP dan Pasal 426 KUHP.

Adapun, Pasal 221 KUHP menyatakan soal mereka yang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan. Sedangkan, Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat, dan Pasal 426 sendiri mengatur soal jika orang itu lari, terlepas atau melepaskan dirinya karena kelalaian pegawai negeri itu.

“Kemarin naik ke penyidikan, dengan dugaan pasal 263 KUHP, 426 KUHP, 221 KUHP,” kata dia.

Pemeriksaan Dua Jenderal

Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri masih menunggu hasil pemeriksaan dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Slamet. Keduanya diduga terlibat dalam hilangnya status red notice buron kasus BLBI terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Dugaan kasus tersebut membuat keduanya dicopot dari jabatan masing-masing oleh Kapolri Jenderal Idham Azis. Irjen Napoleon sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, sedangkan Brigjen Nugroho Slamet diketahui sebelumnya menjabat sebagai Sekertaris NCB Interpol.

“Berkaitan dengan kode etik yang dilakukan oleh Kadiv Hubinter dan Ses NCB masih dalam proses, artinya Propam masih dalam proses pemeriksaan berkaitan dengan hal tersebut,” kata Argo.

Menurut Argo, penyidik akan menggali seluruh hal yang berkaitan dengan upaya pelarian buronan Djoko Tjandra. Termasuk di tubuh kepolisian itu sendiri.

“Kita sama, semua tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah berkaitan dengan apa yang telah dilakukan di sana. Kita masih berproses, kita tunggu saja,” pungkas Argo.(yaya)