Sudah Seharusnya BIN Langsung di Bawah Presiden
fokusmedan : Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Dalam Perpres baru ini tertuang dalam Pasal 4, Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi di bawah koordinasi Menko Polhukam.
Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Rizaldi menilai, BIN tidak di bawah koordinasi Kemenko Polhukam sudah tepat. Menurutnya, hal ini sesuai dengan UU Intelijen no 17 Tahun 2011.
“Iya memang seharus nya begitu, karena menurut UU 17/2011 Presiden itu single client nya BIN,” kata Bobby, Senin (20/7).
Menurutnya, dari dulu tidak ada yang berubah bahwa tangan pertama penerima produk intelijen itu adalah Presiden. Sehingga, jika ada informasi yang dibagi keluar, itu pun bukan informasi pertama.
“Yang di koordinasi dalam kemenko adalah soal administrasi kelembagaan seperti anggaran, pengelolaan BMN, kebijakan dan pengawasan pelaksanaan koordinasi antar lembaga dan seterusnya dimuat dalam pasal 3 Perpres 15/2015,” tuturnya.
BIN Berdiri Sendiri
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, Perpres 73/2020 menegaskan hal tersebut. Bahwa BIN berdiri sendiri dan mengelola lembaga nya langsung dengan instansi-instansi terkait dan tidak dibawah koordinasi Kemenko Polhukam.
“Jadi soal pelaksanaan koordinasi antar lembaga dan admin kelembagaan nya saja. Bukan produk intelijen nya,” tandas Bobby.
Seperti diketahui, Pasal 4 dari Perpres 73 Tahun 2020 menghilangkan kewenangan Kemenko Polhukam untuk mengoordinasikan BIN. Perpres baru ini menyebutkan bahwa BIN kini berada langsung di bawah kewenangan kepala negara.
Dalam Perpres sebelumnya, yakni Perpres Nomor 43 Tahun 2015 dalam pasal 4 menyebutkan bahwa kemenko polhukam mengoordinasikan 10 kementerian/lembaga, yakni Kementerian dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemudian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, BIN, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi lain yang dianggap perlu.(yaya)