19/03/2025 1:06
NASIONAL

Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Perhitungan Soal Kerugian Jiwasraya Keliru

fokusmedan : Pengacara Heru Hidayat, Kresna Hutauruk, mengkritik perhitungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nilai kerugian dari portofolio investasi saham milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Menurutnya angka dirilis Tim JPU keliru.

“Nilai kerugian disebutkan JPU tersebut masih merupakan potensi kerugian atau potential loss dan belum menjadi kerugiaan riil atau actual loss,” tulis Kresna dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (17/7).

Karenanya, Kresna berkeyaninan bahwa apa yang diungkap Tim JPU belum bisa dianggap kerugian nyata. Sebab seluruh saham dimaksud masih ada.

“Ini artinya, [penurunan nilai saham-saham milik Asuransi Jiwasraya] belum dianggap kerugian nyata sampai di-redeem karena sahamnya masih ada semua,” jelas dia.

Kresna meyakini, saat ini Asuransi Jiwasraya masih memiliki berbagai saham dan reksadana dalam portofolio investasinya. Dengan demikian, tidak tertutup kemungkinan nilai saham yang dimiliki BUMN ini masih mampu kembali meningkat.

“JPU selalu bilang, selisih subscribe dan redeem. Tetapi mereka lupa, barangnya masih ada. Seperti yang kita sudah sampaikan di sidang , bahwa nilai saham itu kan fluktuatif, hari ini bisa naik, hari ini bisa turun, besok bisa turun, besok bisa naik,” dia menandasi.

Sebagai informasi, pernyataan Kresna didasarkan keterangan seluruh manajer investasi (MI) dalam persidangan kliennya. MI menjelaskan naik turunnya harga saham lumrah terjadi di lantai bursa.(yaya)