15/03/2025 11:07
NASIONAL

Pengusaha Hotel Minta Keringanan Pembayaran Tagihan Listrik dan Gas

fokusmedan : Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani menyebut bahwa pelaku usaha membutuhkan stimulus lebih dari pemerintah untuk meringankan beban di masa pandemi. Ada sejumlah usulan pemberian stimulus yang bisa meringankan beban pengusaha seperti pembayaran listrik dan gas.

“Relaksasi pembayaran biaya utilitas listrik dan gas,” kata Hariyadi dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama Komisi X, DPR-RI secara virtual, Jakarta, Selasa (14/7).

Dalam hal ini, Hariyadi meyakinkan pada prinsipnya pengusaha ingin membayar tagihan listrik dan gas sesuai dengan penggunaan. Namun, pengusaha keberatan jika pembayaran listrik dan gas dibayarkan sebesar daya penggunaan minimum.

“Pengusaha keberatan bila membayar sebesar minimum charge karena berarti lebih bayar (overpaid),” kata dia.

Selain itu, relaksasi PPh 25 yang tidak membayar cicilan dianggap kurang efektif. Sebab mayoritas pelaku usaha hotel dan restoran mencatatkan kerugian sepanjang tahun 2020.

Selain itu, pengusaha juga meminta keringanan dalam pembayaran Paja Bumi dan Bangunan (PBB). Pihaknya ingin pemerintah membebaskan PBB tahun 2020 karena tempat usaha yang ada saat ini tidak menghasilkan pemasukan.

“Mengingat kerugian yang besar dialami hotel dan restoran, sehingga aset tanah dan bangunan tidak memberikan manfaat keuntungan pada saat pandemi,” kata Hariyadi.

Pihaknya juga meminta pemerintah memberikan penambahan modal kerja. Mengingat modal kerja perusahaan telah habis selama masa pandemi. Pengusaha juga meminta pekerja yang tidak dapat bekerja selama pandemi mendapatkan bantuan langsung tunai.

Selain itu, pengusaha meminta belanja operasional pemerintah berupa perjalanan dinas, akomodasi penyewaan ruang pertemuan dan lainnya segera dilaksanakan. Terakhir, pengusaha di sektor pariwisata ingin keberadaan maskapai penerbangan dengan rute penerbangannya tetap dipertahankan sebagai jalur konektivitas antar pulau.

Stimulus Pemerintah yang Dinilai Cukup Efektif

Sementara itu, Hariyadi mengatakan sudah ada beberapa stimulus dari pemerintah untuk sektor pariwisata yang terasa manfaatnya. Pertama relaksasi pembayaran utang kepada lembaga keuangan melalui POJK 11/2020. Hariyadi menilai stimulus ini telah memberikan kelonggaran bagi debitur untuk menjadwalkan pembayaran utang kepada lembaga keuangan.

“Saat ini proses yang berjalan lancar pada lembaga keuangan dengan likuiditas yang besar,” kata Hariyadi.

Meski begitu, saat ini lembaga keuangan dengan likuiditas terbatas proses penjadwalan utang berjalan alot.

Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 dan 7 tahun 2020 juga dianggap efektif bagi pengusaha. Sebab surat edaran tersebut membantu industri yang mengerjakan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi. Syaratnya dengan mengajukan surat izin operasi dan mobilitas melalui daring.

Selain itu, Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HI/00.01/V/2020 tentang THR juga membantu perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan. Sebab aturan ini mengizinkan perusahaan untuk membayarkan THR dengan dicicil sampai Desember 2020.

“Ini membantu perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan untuk melakukan pembayaran THR secara dicicil atau ditunda hingga Desember 2020,” kata Hariyadi mengakhiri.(yaya)