16/02/2025 12:59
FOKUS MEDAN

Polrestabes Medan tetapkan 1 tersangka kasus pembunuhan di Percut

fokusmedan : Polrestabes Medan menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan kuli bangunan di Jalan Sidumulyo Gg Gelatik Pasar IX Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan. Kamis (9/7).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyatakan, tersangka A (27) mengaku membunuh korban dengan menggunakan cangkul pada Kamis (2/7) lalu.

“Pelaku mengayunkan cangkul ke arah belakang kepala korban sebanyak dua kali,” sebutnya kepada wartawan.

Ia menjelaskan,  korban saat itu sedang bekerja mengaduk semen, di rumah Nurdiana Dalimunthe (60) yang merupakan ibu dari tersangka A.

“Usai melakukan aksinya, tersangka kemudian masuk ke dalam kamarnya sembari berteriak memanggil ibunya,” ungkapnya.

Warga yang mengetahui peristiwa ini langsung melapor ke Polsek Percut Sei Tuan dan pelaku langsung diamankan.

“Tersangka nekat membunuh korban karena merasa sering dibully,” tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 Subs 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(rio)