14/12/2024 5:41
NASIONAL

Polisi Tangkap WN Perancis Cabuli 305 Anak di Bawah Umur

fokusmedan : Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus eksploitasi secara ekonomi dan seksual (Child Sex Groomer) terhadap 305 anak di bawah umur. Pelaku diketahui Warga Negara (WN) Perancis atas nama Francois Abello Camille (FAC) alias Frans alias Mister (65).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, aksi tersebut dilakukan oleh WN Prancis di beberapa hotel di Jakarta. Kejadian ini sendiri sudah mulai dilakukan sejak Desember 2019 lalu.

“Pada bulan Desember 2019-Februari 2020 di Hotel Olympic, Jakarta Barat. Bulan Februari-April 2020 di Hotel Luminor, Jakarta Barat dan April-Juni 2020 di Hotel Prinsen Park, Jakarta Barat,” katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7).

Dia menjelaskan, kasus tersebut terungkap berkat adanya laporan masyarakat terkait pemotretan terhadap anak di bawah umur serta melakukan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Francois di Hotel Prinsen Park Mangga Besar, Jakarta Barat.

“Penyidik mendatangi lokasi Hotel Prinsen Park di Kamar 425. Pada kamar tersebut penyidik mendapati WNA keturunan Prancis kondisi setengah telanjang bersama dengan dua anak perempuan di bawah umur dengan kondisi telanjang dan setengah telanjang,” jelasnya.

Nana mengungkapkan, kegiatan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan kedok fotografi tersebut sudah tiga bulan dilakukan di Hotel Prinsen Park, Jakarta Barat.

“Para korban anak yang merupakan anak jalanan di dandani atau di makeup terlebih dahulu, sehingga terlihat menarik untuk kemudian dilakukan perbuatan cabul,” terangnya.

“Tersangka menawarkan anak korban menjadi model foto di kamar hotel terlapor dengan iming-iming imbalan, faktanya anak korban tersebut disuruh foto telanjang hingga dicabuli dan disetubuhi oleh Tersangka,” tambah Nana.

Korban Diberi Uang

Dia menerangkan, korban yang mau disetubuhi akan diberikan imbalan Rp 250 ribu-Rp 1 juta. Sementara korban yang tidak mau akan mendapatkan perlakukan kekerasan fisik seperti dipukul, ditampar dan ditendang oleh tersangka.

Dari jumlah 305 anak yang sudah dicabuli oleh yang bersangkutan, ada 17 anak yang telah diidentifikasi oleh petugas diantaranya yakni AS (16), EH (14), SB (13), FL(16), NW (15) dan RT (16).

“Korban anak sebanyak 305 anak korban (berdasarkan folder yang ada pada laptop tersangka),” ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti telah disita seperti 21 pakaian seksi yang dipakai korban, 1 laptop, 6 memory card, 6 kamera, 2 flash kamera, 1 microfon, 1 set lighting, 2 card reader, 2 DVR, 2 alat bantu seks atau vibrator, 1 tube pelumas merk Vigel, 20 kondom, 1 kimono, Pasport no. 14CZ26615 dikeluarkan negara Prancis atas nama Francois Abello Camille dan Bill Hotel.

“Tersangka dikenakan Pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 82 Jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU RI no. 19 tahun 2016 tentang ITE,” tutupnya.

Mensos Siap Rehabilitasi Ratusan Anak Korban Pencabulan

Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara mengatakan, pihaknya siap melakukan rehabilitasi terhadap ratusan anak yang menjadi korban pencabulan oleh Warga Negara (WN) Perancis atas nama Francois Abello Camille (FAC) alias Frans alias Mister (65). Ia ditangkap Polda Metro Jaya pada Juni 2020 lalu.

“Kami siap untuk menampung korban apabila diperlukan untuk direhabilitasi. Tentunya, apabila diberi mandat untuk melakukan rehabilitasi. Kami siap selama proses hukum berlangsung dan proses pemulihan,” katanya di Polda Metro Jaya.

Ia mengaku bangga atas terungkapnya kasus tersebut. Namun, ia merasa sedih terkait banyak anak-anak dibawah umur yang menjadi korban pencabulan. Dengan adanya kejadian itu, ia ingin agar semua pihak ikut membantu dalam mencegah kasus yang serupa.

“Paling mudah adalah sistem early warning sistemnya harus lebih baik. Saya kira, Polda Metro sudah baik sekali bisa mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Juliari berharap, agar kasus yang menimpa ratusan anak tersebut bisa diproses sesuai hukum yang berlaku dan pelaku mendapat hukuman yang sesuai.

“Kami berharap proses hukum berjalan dan dapat hukuman setimpal,” tutupnya.(yaya)