Polda Sumut: Pengambilan paksa jenazah bisa dikenakan sanksi pidana
fokusmedan : Polda Sumut akan melakukan penyelidikan terkait kejadian pengambilan paksa jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dilakukan pihak keluarga di RSUD dr Pirngadi Medan serta di RSU Madani.
“Kasusnya akan kita selidiki,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Senin (6:7).
Ia menjelaskan, dalam kasus ini ada sanksi pidananya. Sanksi itu tertuang dalam KUHP pasal 212, 214 dan 216 tentang melawan petugas atau pejabat yang diberi wewenang (dalam hal ini petugas pihak Rumah Sakit), KUHP pasal 335 ayat 1, dan Undang Undang Karantina No. 6 Thn 2018. Pada Undang-Undang Karantina sendiri, sambung dia, ancamannya adalah 1 tahun kurungan penjara atau denda Rp100 juta.
Terkait disinggung adanya laporan polisi mengenai kasus ini, pihaknya mengaku belum ada menerima dan masih menunggu laporan resmi dari pihak rumah sakit.
“Masih menunggu LP dari pihak RS. Tapi begitu pun, nanti tetap akan kita siapkan LP model A,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar terus dapat mentaati protokol kesehatan. Termasuk protokol tentang pemulasaran jenazah baik pasien PDP maupun positif Covid-19.
“Taati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, karena ada sanksinya,” tandasnya.(riz)