18/01/2025 7:50
NASIONAL

Komisi III Curiga Ada yang Lindungi Djoko Tjandra Hingga Lolos Masuk Indonesia

fokusmedan : Komisi III DPR mendatangi Kejaksaan Agung untuk mencari tahu kabar masuknya buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, ke Indonesia. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai, kejadian ini menunjukkan penegakan hukum telah kecolongan dengan kembalinya Djoko Tjandra.

“Semua penegakan hukum pasti kecolongan oleh oknum yang bersangkutan. Cuma penegakan hukum kan tidak serta merta,” kata Sahroni di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (6/7).

Sahroni sangat yakin ada pihak-pihak yang dengan sengaja memberikan perlindungan pada Djoko Tjandra dari kejaran penegak hukum. Bahkan, katanya, pihak yang melindungi itupula yang diduga kuat meloloskan Djoko masuk ke Indonesia.

“Ini ada permainan yang luar biasa yang dilakukan oknum tersebut,” kata Sahroni.

Tetapi Sahroni tidak bisa memberikan gambaran detail pihak mana yang memberikan perlindungan pada Djoko Tjandra.

“Oknum baik di dalam mau pun di luar. Saya tidak bisa sebutkan spesifik, tapi ada oknum di dalamnya yang aktif menyelamatkan Djoko Tjandra masuk,” tuturnya.

“Yang pasti ada orang dalam. Yang pasti ada oknum yang membela Djoko Tjandra hingga masuk ke Indonesia,” sambung politikus NasDem ini.

Menurut Sahroni, saat ini pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) sedang menelusuri bagaimana Djoko Tjandra berhasil kembali ke Indonesia. Sementara dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melakukan penyitaan paspor.

“Bagaimana dia cara masuknya, itu akan kita cari oknum mana yang melakukan pembelaan untuk Djoko Tjandra,” jelasnya.

Panggil Lurah Grogol dan Dukcapil DKI

Komisi III, sambung Sahroni, berencana memanggul Lurah Grogol terkait idenitas kependudukan yang dipegang Djoko Tjandra.

“Kita panggil lurahnya terutama, lurah di Grogol kalau nggak salah. Itu bisa kita tanyain nanti sejauh mana yang bersangkutan bisa buat e-KTP dengan sangat gampang. Kan ini baru informasi kemarin,” tutur dia.

Pihaknya juga akan bertanya dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.

“Pasti (panggil Dukcapil DKI),” jelas dia.

Penjelasan Kemenkum Hambatan

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan, pihaknya tidak dapat melakukan pencekalan terhadap terpidana kasus kriminal yang tidak masuk daftar merah pemberitahuan (red notice) dari Interpol.

“Seandainya dia masuk dengan benar, dia tidak bisa kami halangi karena dia tidak masuk dalam red notice,” ujar Yasonna di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).

Hal yang sama bisa saja terjadi dalam peristiwa masuknya terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra, yang telah buron bertahun-tahun ke Indonesia.

“Seandainya dia masuk dengan cara yang benar (melalui pintu perlintasan keimigrasian), karena menurut Interpol, Djoko Tjandra sudah tidak masuk lagi dalam daftar merah pemberitahuan Interpol sejak 2014,” kata dia.

“Jadi kalau seandainya dia masuk dengan benar, ya. Dia tidak bisa kami halangi karena dia tidak masuk dalam red notice,” kata Yasonna.

Namun, sampai hari ini, Yasonna mengatakan bahwa nama Djoko Tjandra tidak pernah ditemukan masuk ke Indonesia melalui pintu perlintasan keimigrasian.

Yasonna mengatakan bahwa Kemenkumham, melalui Direktorat Imigrasi sudah melakukan pengecekan terhadap semua data perlintasan keimigrasian di pelabuhan dan bandara untuk melacak apakah benar Djoko Tjandra telah masuk ke Indonesia pada 8 Juni 2020.

“Yang pasti kalau dari segi perlintasan keimigrasian sampai sekarang tidak ada. Kami sudah cek semua data perlintasan, baik laut, laut itu misalnya (pelabuhan) Batam, maupun udara, misalnya di (Bandara) Kualanamu (Medan), (Bandara) Ngurah Rai (Bali), apalagi itu, enggak ada sama sekali namanya Djoko Tjandra,” ujar Yasonna.(yaya)