18/03/2025 5:09
NASIONAL

Pesta Adat di Sumut Diperbolehkan Saat Masa Normal Baru, Begini Aturannya

fokusmedan : Menuju tatanan hidup baru atau normal baru, warga di Sumatra Utara mulai diperbolehkan untuk mengadakan pesta adat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19. Tepatnya di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), pemerintah setempat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memperbolehkan pelaksanaan pesta adat tersebut melalui penetapan protokol acara adat pesta demi tatanan hidup normal baru produktif dan aman di tengah pandemi COVID-19.

Wakil Bupati Taput, Sarlandy Hutabarat bersama Kajari Taput Tatang Darmi dan Wakapolres Kompol Mukmin Rambe menyosialisasikan isi pernyataan bersama Forkopimda terkait hal tersebut di Balai Data Kantor Bupati Tapanuli Utara, Tarutung.

“Mulai saat ini pelaksanaan pesta adat sudah diperbolehkan, namun harus tetap mengikuti beberapa ketentuan yang telah ditetapkan,” ungkap Sarlandy, Jumat (3/7) dilansir dari ANTARA.

Melapor pada Gugus Tugas Kabupaten 30 Hari Sebelum Pelaksanaan

Sarlandy mengatakan, nantinya setiap agenda pesta pranikah dan pernikahan harus membuat pemberitahuan kepada gugus tugas kabupaten, selambat-lambatnya 30 hari sebelum pelaksanaan dengan melampirkan daftar tamu dan undangan dari luar Kabupaten Tapanuli Utara yang akan hadir.

Aturan Acara Pernikahan di Gereja

Untuk acara pernikahan yang digelar di gereja, pelaksanaan acara pranikah dan pemberkatan harus selesai sebelum pukul 10.30 WIB dan tidak diperkenankan bersalaman.

Pihak gereja diwajibkan menyediakan APD seperti alat pengukur suhu tubuh, wastafel dan hand sanitizer. Jumlah orang yang boleh memasuki gedung gereja hanya sebanyak 20 persen dari kapasitas bangunan, menerapkan jarak minimal 1 meter, dan semua peserta wajib memakai masker.

Aturan Acara Pernikahan di KUA atau di Rumah

Ketua MUI Taput juga menjelaskan terkait acara akad nikah bagi umat muslim yang juga harus menyediakan APD sesuai protokol kesehatan pandemi COVID-19.

Peserta prosesi akad nikah yang digelar di KUA atau di rumah harus diikuti oleh maksimal 10 orang dengan kehadiran tamu maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan masjid atau gedung pertemuan.

Proses pernikahan diselenggarakan tidak lebih dari 1 jam. Makanan umum disediakan dalam bentuk nasi kotak atau nasi bungkus, dan pemberian kado ditentukan di tempat tersendiri tanpa bersalaman atau kontak fisik.

Tamu dari Luar Kota Wajib Menunjukkan Surat Keterangan Uji Rapid Test

Setiap tamu yang datang dari luar Tapanuli Utara wajib menunjukkan surat keterangan rapid test yang masih berlaku.

Apabila tidak ada, maka aparat atau petugas akan meminta yang bersangkutan untuk kembali ke daerah asalnya.

Pelaksanaan Acara Adat Kematian Dilaksanakan Seringkas Mungkin

Selain protokol pelaksanaan pesta, Sarlandy juga menjelaskan ketentuan tata cara penguburan mayat yang bukan pasien positif COVID-19 yang dibagi dalam dua bagian yakni “ulaon sarimatua, dan ulaon saurmatua”, di mana pihak keluarga yang berduka wajib melakukan koordinasi dengan gugus tugas kabupaten, termasuk pelaksanaan pesta adat lainnya.

“Pelaksanaan seluruh kegiatan adat harus dilaksanakan seringkas mungkin. Saya harapkan para camat tetap melakukan sosialisasi isi kesepakatan bersama ini hingga ke desa agar pelaksanaannya berjalan dengan baik,” tegasnya.

Melakukan Penyemprotan Disinfektan

Ketua Lembaga Adat Dalihan Natolu (LADN) Tapanuli Utara Maslan Sinaga menjelaskan, saat mengadakan acara adat di dalam rumah maupun di luar gedung, penyemprotan disinfektan juga diminta wajib dilakukan di dalam dan di luar ruangan sebelum dan sesudah pelaksanaan pesta.

Gugus Tugas Akan Membubarkan Acara yang Tidak Mematuhi Aturan Protokol Kesehatan

Jika ketentuan protokol kesehatan yang sudah disampaikan tersebut tidak dipatuhi, maka tim keamanan gugus tugas penanganan COVID-19 berhak membubarkan acara tersebut.(yaya)