Residivis ini ditangkap atas kepemilikan senpi laras panjang
fokusmedan : Seorang residivis kasus pembunuhan berinisial S (30) ditangkap personel Polsek Medan Barat atas kepemilikan senjata api (senpi) laras panjang.
Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi menyampaikan, penangkapan tersangka S berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria menyimpan senpi laras panjang.
“Usia mendapat informasi, kita langsung melakukan penyelidikan dan menggeledah rumah di Jalan Cempaka Ujung Gg Pribadi Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia,” sebutnya kepada wartawan, Rabu (1/7).
Saat rumah tersangka digeledah, lanjutnya, ditemukan sepucuk senpi laras panjang Nomor 1967 3n779 berikut dengan 1 magazen, 74 butir peluru dan 2 selongsong peluru.
“Tersangka mengaku membeli senpi laras panjang itu dari seorang pria berinisial A (DPO) seharga Rp50 juta dan menyimpannya untuk jaga diri,” ujarnya.
Kini tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(rio)