11/10/2024 15:08
NASIONAL

Wiranto Dapat Kompensasi Rp37 Juta dalam Kasus Penusukan, LPSK Puji Putusan Hakim

fokusmedan : Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang mengabulkan permohonan kompensasi yang diajukan pihaknya, terkait kasus penusukan yang dialami Mantan Menko Polhukam Wiranto di Alun-alun Menes, Pandeglang, Oktober 2019.

“Sebagai lembaga yang diperintahkan undang-undang untuk memfasilitasi permohonan kompensasi bagi korban terorisme, LPSK tentu sangat mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (26/6).

Hasto mengatakan, LPSK berkewajiban melaksanakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 untuk memfasilitasi kompensasi bagi korban terorisme.

Walaupun korban tidak bersedia atau tidak mau menyampaikan permohonan kompensasi, kata dia, LPSK harus tetap menyampaikan permohonan kompensasi korban melalui Jaksa Penuntut Umum di pengadilan.

Selain kompensasi, UU Nomor 5 Tahun 2018 juga mewajibkan LPSK memberikan bantuan rehabilitasi medis kepada korban, sesaat setelah peristiwa terorisme berlangsung.

Wiranto Tidak Mengajukan Kompensasi

Menurut Hasto, Wiranto sebetulnya tidak mengajukan kompensasi atas peristiwa yang menimpanya, namun, berdasarkan aturan, LPSK harus tetap memfasilitasi kompensasi dalam peristiwa Pandeglang tersebut,

LPSK tetap mengajukan permohonan kompensasi bukan hanya untuk Wiranto, namun untuk satu korban lainnya.

“LPSK ajukan kompensasi atas nama Fuad Syauqi sebesar Rp28.232.157 dan Wiranto sebesar Rp37.000.000, sehingga totalnya Rp. 65.232.157. Alhamdulillah dikabulkan majelis hakim,” kata dia.

Lebih lanjut Hasto mengatakan, setelah keluarnya putusan kompensasi serta mendapatkan salinan, LPSK akan segera memproses pencairan kompensasi ke Kementerian Keuangan.

Dia menambahkan, dalam memberikan layanan kepada korban, LPSK mengedepankan asas tidak diskriminatif, artinya, bantuan yang diberikan kepada korban tidak mengenal latar belakang apapun, baik pejabat maupun masyarakat biasa, semuanya akan mendapat perlakuan yang sama.

Abu Rara Divonis 12 Tahun

Sebelumnya, dalam persidangan pembacaan vonis, Kamis (25/6), Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memerintahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kompensasi sebesar Rp 37 juta kepada Wiranto. Kompensasi itu diberikan karena Wiranto dianggap sebagai korban tindak terorisme.

Perintah itu termaktub dalam amar putusan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, selaku penusuk Wiranto. Abu Rara dianggap terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

“Disampaikan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan perhitungan kompensasi atas nama Wiranto sebesar Rp37 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Masrizal dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis kepada penusuk Wiranto, Abu Rara 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun. Menetapkan masa penetapan terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim Masrizal.

Abu Rara dinilai terbukti bersalah karena melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 6 Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Atas putusan itu, Abu Rara menyatakan menerima hukuman. “Bismillah saya terima,” ujarnya dalam sidang yang digelar melalui video conference.(yaya)